Kajari Dairi Berharap Seluruh APH Dapat Menyatukan Persepsi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
DATAPOST.ID DAIRI — Guna memperkuat pemahaman serta menyatukan persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi ikuti acara sinergitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Selasa (16/12/25)
“Dengan adanya sinergitas ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat memahami dan menerapkan KUHP maupun KUHAP yang baru secara efektif dan efisien”, ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Bima Yudha Asmara, SH., MH.
Di Jakarta, di aula Bareskrim Polri, berlangsung acara utama penerapan KUHP dan KUHAP baru yang diikuti Jaksa Agung, Kapolri, Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, Kajari Dairi Bima Yudha Asmara, SH., MH, beserta Kapolres Dairi Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K, dan Kapolres Pakpak Bharat Febriandi Haloho, SH., S.I.K., M.Si, mengikuti acara secara daring dari aula Kantor Kejaksaan Negeri Dairi.
Acara di Jakarta diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kajari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH., MH, kepada wartawan menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memaksimalkan penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan pada Januari 2026.
“Sinergitas ini adalah kunci. Kami berharap, dengan pemahaman yang sama, seluruh aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan efisien, demi keadilan yang lebih baik”, tegasnya. (Rudi/Red).
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan