DATAPOST.ID MANDAILING NATAL — Usai Lebaran Idul Fitri, beredar kabar di tengah masyarakat Mandailing Natal (Madina) bahwa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution telah ditetapkan tersangka terkait dugaan suap kasus PPPK 2023.
Dalam kasus suap PPPK Madina 2023, sebanyak 6 pejabat Madina ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut, yakni Kadis Pendidikan Dollar Siregar, Kepala BKD (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Dedi M.
Keenam pejabat Madina ditetapkan tersangka melalui dua kali penetapan. Penetapan pertama untuk Kadis Pendidikan Dollar Siregar pada Jumat (12/01/2024) sekaligus resmi ditahan di Rutan Mapoldasu.
Sementara penetapan kedua untuk lima tersangka lain, Jumat (02/02/2024) lalu. Sejak itu, tidak ada lagi penetapan tersangka baru oleh Polda Sumut dalam kasus PPPK Madina 2023 ini.
Terkait beredarnya kabar Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution ditetapkan tersangka, Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis Siregar, SH MH langsung membantah kabar tersebut. Dia mengatakan info itu tidak benar.
“Tidak benar info itu,” katanya melalui WhatsApp, Senin (22/04/2024).
Lebih lanjut Nurkholis mengatakan, saksi kunci dalam kasus dugaan suap PPPK Madina 2023 ini sudah memberikan sumpah bahwa Bupati Madina tidak terkait sama sekali dengan kasus PPPK ini.
“Saksi kunci bahkan bersumpah Pak Bupati tidak terkait sama sekali dengan kasus PPPK,” katanya lagi.
Terkait saksi kunci ini siapa, Kabag Hukum tak mau memberikan penjelasan secara detail.
“Saksi kunci ini kan orang yang terlibat langsung dalam hal pengelolaan PPPK ini. Bisa yang sudah di dalam, atau masih di luar,” jelasnya.
Menurutnya, banyak mafia atau calo-calo lain yang terlibat dalam kasus PPPK Madina 2023 ini dan saat ini masih berkeliaran di luar.
Namun yang baru disasar Polda Sumut dalam kasus PPPK Madina saat ini baru pejabat-pejabat eksekutif Madina saja.
Bantah Setoran Rp 25 Miliar
Terkait isu yang beredar yang menyebutkan ada setoran uang Rp 25 miliar dari Bupati Madina ke pejabat Polda Sumut, Kabag Hukum membantah itu. Dia mengatakan hal itu adalah hoaks.
“Menurut saya itu tidak benar. Cenderung pada fitnah. Selama tidak ada sumber, alat bukti, saksi yang melihat, pasti hoaks itu,” katanya.
“Hukum memahami hal seperti itu adalah info hoaks dan dapat dipidanakan. Sebab tidak ada sumber beritanya. Tidak ada saksinya dan tidak tidak ada buktinya,” tandasnya.
Terkait nama Edgar atau Ejar dalam seputaran uang Rp 25 miliar itu, Kabag Hukum mengatakan tidak tahu orangnya.
“Saya tidak bisa mengatakan saya kenal atau tidak, saya tidak tahu orangnya. Nama orangkan bisa saja sama, atau apakah ada fotonya ?.” ujarnya sembari bertanya.
Terkait banyaknya info yang menyebar di media sosial terkait kasus PPPK Madina 2023 ini, dia mengatakan bahwa yang disebar akun itu adalah hoaks.
“Sementara itu adalah hoaks, opini yang tidak jelas. Tidak bisa dipertanggungjawakan sumbernya. Akun palsu itu tidak bisa dipertanggungjawabakan. Pemkab sudah memantau itu. Dunia maya saat ini tak bisa dikendalikan,” katanya.
Menurutnya lagi, Pemkab Madina sudah berkoordinasi dengan polisi terkait akun-akun yang menyebar info soal PPPK Madina 2023 ini.
“Sudah dikoordinasikan. Belum dilaporkan. Siapa kira-kira dibalik itu, sudah kita identifikasi,” sebutnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi apakah benar Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution ditetapkan tersangka atau bukan, Hadi Wahyudi memberi jawaban begini.
“Polisi masih bekerja,” akunya.
Dikonfirmasi terkait uang Rp 25 miliar dari Bupati Madina ke Polda Sumut, Kombes Hadi membantah itu dan menyebut hal itu adalah hoax.
“Hoax, yang menghembuskan ketidakbenaran itu bisa dipidana,” tegasnya singkat. (*/Ril)