Jampidmil Limpahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Satelit ke Penuntut Koneksitas
DATAPOST.ID JAKARTA — Tim Penyidik Koneksitas, terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Orditurat Jenderal TNI, pada Senin (01/12/2025) melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 Tersangka kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas.
Tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123o BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 hingga tahun 2021.
Tiga tersangka yang diserahterimakan (Tahap II), yaitu Laksda TNI (Purn) L menjabat Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 – 2017 (selaku PPK).
Selanjutnya, Tersangka TAVH, Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit (selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK). Dan Tersangka GKS selaku Direktur Utama (CEO) Navayo International.
Kronologis Singkat Perkara
Pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L (Kabaranahan Kemhan RI) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan dengan Tersangka GKS yang merupakan Direktur Utama Navayo Internasional AG selaku penyedia barang.
Tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000;
Bahwa kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010), yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Dimana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut, yakni Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.
Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu dolar delapan puluh sembilan sen) atau Rp306.829.854.917,72 (tiga ratus enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah tujuh puluh dua sen)
Kurs dolar per tanggal 15 Desember 2021 yang terdiri dari:
Pembayaran pokok sebesar USD 20.901.209,9 (dua puluh juta sembilan ratus satu dua ratus sembilan dolar sembilan sen) dan;
Bunga USD 483.642,74 (empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua dolar tujuh puluh empat sen) per tanggal 15 Desember 2021.
Atas tagihan kepada negara oleh Tersangka GKS selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di Singapura (Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021) dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, dan Perancis.
Perkara Dipisah (Displitsing)
Terhadap perkara ini displitsing (terpisah) menjadi dua berkas — untuk Tersangka Laksda TNI (Purn) L bersama-sama dengan Tersangka TAVH status ditahan di Rutan POM Angkatan Laut dan di Rutan Salemba — sementara Tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo Internasional AG, tidak ditahan karena masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan disidangkan secara In Absentia.
Penerapan Pasal
Terhadap para Tersangka, Tim Penyidik Koneksitas menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan