Kejagung Tahap II Perkara Impor Gula di Kemendag, 9 Tersangka Segera Disidangkan
DATAPOST.ID JAKARTA — Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI melakukan pelimpahan atau serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/05/2025).
Pelimpahan Tahap II tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 hingga 2016.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Selasa (20/05/2025) dalam keterangan persnya yang diterima awak media melalui pesan WhatsApp
“Terhadap para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, sebut Kapuspenkum.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum juga mengungkapkan 9 orang Tersangka tersebut, yaitu;
1. Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products.
2. Tersangka WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo.
3. Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.
4. Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
5. Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene.
6. Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.
7. Tersangka ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas.
8. Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
9. Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Selain itu, sambung Kapuspenkum Harli Siregar, ada sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum, yaitu;
1. 1 (satu) unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT dengan Nomor Polisi: B-1998-BJV, Nomor Rangka MHRRW3830JJ800291, Nomor mesin R20ZC1001602 berikut kunci kontak.
2. 1 (satu) unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis 1.8 V A/T dengan Nomor Polisi: B-1512-BAG, Nomor Rangka: MR053REH2F4102223, Nomor Mesin 2ZRY239519 berikut kunci kontak.
3. 1 (satu) unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5 EV Signature EXN (Ax2) A/T warna abu-abu dengan Nomor Polisi: B-1977-LEN Tahun 2023, Nomor Rangka: MF3KM81AUPJ006402, Nomor Mesin: EM17P4L15910 berikut kunci kontak.
4. 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 Q HV CVT TSS warna abu-abu dengan Nomor Polisi: B-1618-HON Tahun 2024, Nomor Rangka MHFABBAA9R0428216, Nomor Mesin: M20ANC43727 berikut kunci kontak.
5. 1 (satu) unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300 AT W205 warna hitam, Nomor Polisi: B-1019-0Q, Nomor Rangka: MHL205048J/002813, Nomor Mesin: 27492031240868 berikut kunci kontak.
6. 1 (satu) unit Mobil merk CHERY tipe Omoda ES 4×2 (A/T) warna hitam dengan Nomor Polisi: B-1749-SNR, Nomor Rangka: MF7ED2SB8RJ000170, Nomor Mesin: TZ210XS1292AN2311201003 berikut kunci kontak.
7. 1 (satu) buah mobil Mercedes Benz, Type: S 450 L 4MATIC (V223) A/T warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi: B-404-UMA, Nama Pemilik: Wisnu Hendraningrat berikut kunci kontak.
8. Barang bukti elektronik.
Setelah dilakukan Tahap II, lanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dan 9 orang Tersangka akan segera disidangkan”, pungkasnya. (Lubis)

Tinggalkan Balasan