MANDAILING NATAL II Datapost.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi seharusnya lebih berhati-hati dan melakukan kajian sebelum menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban galian C Illegal.
Hal itu ditegaskan Pengamat Pembangunan, Irwan Daulay dalam menanggapi surat edaran yang dikeluarkan Gubsu nomor 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 04 Juli 2023, tentang penggunaan material pekerjaan konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang bukan logam dan batuan.
Mantan Dosen Unimed ini menilai surat edaran Gubsu ini sebenarnya keliru, mestinya Gubsu membentuk tim, mengapa banyak sekali galian C illegal di Madina.
“Apakah tidak lebih baik dikaji dari sisi permintaan yang terus berkembang dibanding sisi penyediaan yang terbatas? disamping itu banyak yang urus izin namun sangat berbelit-belit dan berliku-liku serta mahal ?”.ungkapnya penuh tanya
Mestinya baik pihak Gubernur maupun pihak pengusaha dipertemukan lanjutnya, sehingga ada jalan keluarnya.
“saya yakin semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok galian C ini ingin bekerja sesuai aturan, namun sulit dan rumitnya perizinan mengakibatkan masalah baru hingga terjadi kasus-kasus seperti ini”.tandasnya
Dan imbuhnya, Sama dengan masalah PETI, seandainya izin diterbitkan saya yakin para penambang tidak ingin main kucing-kucingan dengan aparat, karena secara bisnis hal itu sangat merugikan.
Simpulan dan saran
Irwan Daulay yang saat ini menggeluti bidang properti ini menyimpulkan, terjadinya illegal mining dalam hal galian C dan mineral lainnya ini akibat kegagalan Gubernur dalam memetakan dan menyediakan kebutuhan perizinan yang mudah dan murah bagi pelaku usaha.
Kemudian beliau juga mengharapkan agar Bupati Madina menyurati gubernur menjelaskan persoalan ini, sehingga izin dipermudah bagi wilayah-wilayah yang tingkat kebutuhan materialnya tinggi, agar pembangunan infrastruktur tidak terkendala akibat ketidaksigapan gubernur menyelesaikan masalah ini.
“Upaya hukum tidak banyak menyelesaikan masalah karena memang dari sisi demand mengalami lonjakan dan akan mengganggu sisi Supply yang dapat mengganggu kekancaran proyek-proyek infrastruktur yg sedang berjalan”.ujarnya
Terakhir tambahnya, Bupati penting mengundang seluruh stakeholder pertambangan galian C untuk menyerap aspirasi yang berkembang dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur utk meninjau ulang surat edaran ini.
“Yang diharapkan solusi, bukan menambah kekisruhan dengan lahirnya surat edaran tersebut”.tuturnya lagi.(Red)