SURABAYA, DATAPOST.ID — Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Sidoarjo berhasil menangkap buronan (Guntual,red) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Guntual diamankan Tim gabungan di Jalan Tampon Surabaya, Jawa Timur pada, Rabu (04/09/2024).
Dalam operasi itu, Tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Kejari Sidoarjo sempat kewalahan menangkap Terpidana Guntual.
Pasalnya, Terpidana Guntual saat ditangkap bersikap tidak kooperatif dengan melakukan perlawanan, sehingga penangkapannya mengalami kendala.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana Guntual yang berstatus DPO, Tim gabungan menyerahkannya kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Adapun penangkapan yang dilakukan Tim gabungan Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Kejari Sidoarjo terhadap Terpidana Guntual berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama Terdakwa Guntual, SH.
Dalam putusan tersebut, Terpidana Guntual terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 (dua) bulan penjara.
Jaksa Agung RI melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kembali menegaskan kepada jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Tersangka maupun Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. (Lubis)