DATAPOST.ID GUNUNGSITOLIAtas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tuhegeo II Tahun Anggaran (TA) 2023, Masyarakat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, meminta Inspektorat Kota Gunungsitoli melimpahkan temuannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Pelimpahan dimaksud, baik kepada Kepolisian setempat maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Hal itu disampaikan salah satu Warga Desa Tuhegeo II (FL) kepada media ini, Sabtu (28/06/2025)

FL mengungkapkan bahwa Inspektorat Kota Gunungsitoli pada tahun 2024 sudah pernah turun dan memeriksa Dana Desa Tuhegeo II atas dugaan tindak pidana korupsi TA. 2023. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau temuan hasil audit tersebut sampai sekarang belum ada titik terang

“Ya, kalau memang tidak mampu bersikap, serahkan saja kepada aparat penegak hukum, baik itu kepada Polisi ataupun Kejaksaan juga boleh, biar segera ditindaklanjuti”, tegas FL dengan nada keras

Baca Juga :  Ratusan Massa PABPDSI Geruduk DPRD Deli Serdang Desak KUP-PPAS Diparipurnakan

Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi penyelewangan dana desa cukup besar, bahkan hasil temuannya berkisar Rp350 juta, dikarenakan sejumlah program di tahun 2023 itu kegiatannya fiktif termasuk kegiatan pembangunan dan program ketahanan pangan.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan uang negara bukanlah masalah biasa, sebab dapat mengganggu pembangunan desa setempat. Apalagi, anggaran tahun 2024 ini masih belum ada realisasi pertanggungjawaban bahkan ada kegiatan yang belum terlaksana. Padahal sudah dilakukan CMS.

“Inspektorat jangan lalai. Kalau tidak mampu serahkan kepada penegak hukum dan kami rasa sudah lebih dari 60 hari waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Terhitung sejak LHP diserahkan kepada Pemerintah Desa”, jelas FL yang merupakan sosok wakil masyarakat.

Ditempat yang sama, salah satu Masyarakat meminta agar Pemerintahan Desa Tuhegeo II segera memberikan informasi resmi yang disampaikan kepada publik terkait hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini memicu munculnya berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat

Baca Juga :  Dirut Bulog Panen Raya di NGawi, Optimis Capai Target 4 Juta Ton Beras 2026

“Sudah diperiksa dan berdasarkan isu-isu hasil temuan itu sudah diberikan kepada Pemerintah Desa untuk memberikan ruang selama 60 hari untuk mengembalikan temuan tersebut tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami butuh transparansi”, cetus warga kepada media ini.

Desakan dari warga tak lepas dari harapan akan penegakan hukum dan transparansi penggunaan anggaran di desa. Mereka berharap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini tidak berakhir tanpa kejelasan dan akan terus mengikuti dan memantau hingga perkembangan kasus ini demi memastikan hak publik atas informasi tetap terjaga

“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Jika ada korupsi, harus diproses hukum. Kami ingin keadilan dan pemerintahan desa yang bersih”, ujarnya.

Baca Juga :  PETI "Menggila" di Lahan PT PSU Madina Beromset Miliaran Tanpa Tindakan Penegak Hukum

Kasus ini akan menjadi perhatian publik di Kota Gunungsitoli, dan diharapkan bisa menjadi pintu masuk menuju pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kita minta Inspektorat transparan terkait persoalan ini dan untuk segera menyerahkan LHP Dana Desa yang sudah lewat batas waktu ke aparat hukum”, pungkasnya.

Awak media telah mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Tuhegeo II, Yaredi Laoli melalui sms dan telpon Via WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan.

Selain itu, media ini mencoba konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Tuhegeo II, Noveri Laoli melalui WhatsApp nya, namun belum juga ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Awak media akan terus melakukan konfirmasi selanjutnya.

Liputan: Makmur Gulo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.