PETI “Menggila” di Lahan PT PSU Madina Beromset Miliaran Tanpa Tindakan Penegak Hukum
DATAPOST.ID MANDALING NATAL – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di wilayah operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara – kian mencuat dan memicu kemarahan publik.
Aktivitas ilegal di Perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal, ini terindikasi berjalan sangat terorganisir, tertutup, dan bernilai ekonomi fantastis, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari lapangan, kegiatan penambangan ini menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator. Operasional berjalan secara tertutup dengan akses yang dibatasi ketat, bahkan terdapat indikasi pembatasan sinyal komunikasi di titik tertentu guna menghindari pengawasan.
Potensi Omset Miliaran Rupiah

Sumber di lokasi menyebutkan, potensi hasil tambang dari satu unit alat berat saja bisa mencapai puluhan hingga ratusan gram emas per hari.
“Jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini yang mencapai Rp1 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor yang beredar bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari untuk satu alat,” ujar sumber
Dengan jumlah alat yang cukup banyak, nilai ekonomi yang dikumpulkan dalam waktu singkat dipastikan mencapai miliaran rupiah. “Angka ini sekaligus menggambarkan besarnya potensi kerugian negara akibat tidak adanya pungutan pajak dan royalti dari kegiatan ilegal tersebut,” tambahnya.
Yang menjadi sorotan tajam, lokasi tambang ini merupakan aset milik Pemprov Sumut yang dikelola PT PSU. Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan manajemen serta dugaan kelalaian dalam pengelolaan aset daerah yang bernilai tinggi ini.
Menanggapi hal ini, Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara mengingat status lahan yang merupakan milik Pemprov.
“Siaap terima kasih infonya pak. Akan koordinasi dgn gubernur karena ini area perkebunan PT PSU milik Pemprov,” tegas Saipullah melalui pesan WhatsApp kepada media belum lama ini.
Mendesak Polisi dan ESDM Bertindak
Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut untuk segera turun tangan.
“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kadis Perindag ESDM Sumut bertindak cepat, menyelidiki dan menegakkan hukum jika operasional Penambangan Emas Ilegal di lahan PT PSU itu tak berizin,” tegas Hermanto.
Ia menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku PETI sangat berat berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, berlaku bagi penambang, pengolah, hingga pembeli hasil tambang ilegal,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah nyata penegak hukum untuk menghentikan aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan ini, serta mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang diduga terlibat atau membiarkannya. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan