Ikhtiar Waruwu, Gelar Pertemuan KPM PKH Di Tuhemberua, Tekankan Pemutakhiran Data PerlinSos Dan Larangan Judol
DATAPOST.ID, Nias – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Kecamatan Ma’u Ikhtiar Waruwu, S.E., bersama kedua rekannya melaksanakan pertemuan rutin bulanan bersama Keluarga Penerima Manfaat PKH di Desa Tuhemberua, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tuhemberua dengan dihadiri oleh Keluarga Penerima Manfaat, Selasa (06/10/26)
Pertemuan yang digelar secara berkala setiap bulan tersebut menjadi wadah untuk evaluasi, edukasi, dan penyampaian informasi terbaru terkait program bantuan sosial dari pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Ikhtiar Waruwu, menyampaikan sosialisasi penting bahwa seluruh anggota KPM diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kembali atau pemutakhiran data di Perlinsos (Perencanaan Perlindungan Sosial).
PerlinSos merupakan sistem data terpadu yang menjadi dasar penyaluran berbagai program bansos, termasuk PKH dan BPNT. Ia juga menegaskan, pemutakhiran data ini wajib dilakukan agar data keluarga penerima manfaat tetap valid dan tidak terhapus dari sistem.
“Semua anggota KPM wajib kembali didaftarkan di PerlinSos. Ini untuk memastikan data kita aktif dan bantuan bisa tetap tersalurkan. Jika tidak daftar ulang, risikonya nama bisa tidak terbaca di pusat,” ujar Ikhtiar Waruwu.
Ia juga mengimbau kepada seluruh KPM untuk membawa dokumen kependudukan seperti KK dan KTP saat proses pendaftaran ulang serta melapor jika ada perubahan data keluarga, seperti kelahiran, kematian, atau pindah domisili.
Pada kesempatan itu, Ikhtiar Waruwu, menegaskan bahwa dana bantuan PKH yang bersumber dari APBN harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat, terutama untuk mendukung pendidikan anak, kesehatan, dan peningkatan gizi serta ekonomi keluarga.
“Bantuan yang diterima harus benar-benar bermanfaat. Jangan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak penting. Gunakan untuk kebutuhan anak sekolah, kebutuhan pokok, dan kesehatan keluarga,” tegasnya.
Selain itu, ia juga memberikan penegasan keras agar seluruh KPM menjauhi praktik judi online (judol) yang saat ini marak dan meresahkan. Karena judi online tidak hanya merugikan keluarga, tetapi juga dapat berujung pada penghentian bantuan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Sosial.
“Saya tegaskan, jangan sekali-kali menggunakan uang bantuan PKH untuk judi online. Itu sangat dilarang dan merugikan. Jika kedapatan, bantuan bisa dicabut dan namanya akan dikeluarkan dari daftar penerima,” ujarnya.
Ia berharap para KPM dapat menjadi keluarga yang mandiri dan bijak dalam mengelola keuangan, sehingga tujuan utama program PKH untuk memutus rantai kemiskinan dapat tercapai.

Tinggalkan Balasan