DATAPOST.ID PADANGSIDIMPUAN — Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Psp) bersama Stakeholder terkait di Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door humanis bagi masyarakat miskin atau rentan di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara belum lama ini, Selasa (16/01/2024).
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH,MH melalui press realase yang diterima media datapost.id.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, guna memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat miskin dan rentan serta menampung keluhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat untuk diberikan solusi,” tulis Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH,MH di pesan WhatsApp nya yang diterima media datapost.id, Rabu (17/01/2024).
Lebih lanjut Yunius Zega menyampaikan, kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door gratis yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut sebagai wujud pelaksanaan UU RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH,MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Turut hadir bersama Kajari Padangsidimpuan para Stakeholder terkait, yakni yang mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kantor BPJS Cabang Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Pimpinan Perum Bulog Cabang Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Tenggara, Lurah Sihitang dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.
Masih kata Kasi Intel, Kajari Dr. Lambok M.J. Sidabutar SH,MH bersama Tim Penyuluhan Hukum dan para Stakeholder terkait bergerak dari satu rumah ke rumah warga lainnya, dikawasan permukiman warga Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
“Adapun masyarakat miskin dan rentan yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut sebanyak 10 (sepuluh) Kepala Keluarga,” ungkap Kasi Intel Yunius Zega.
“Dalam kunjungan yang dilakukan, door to door gratis yang humanis. Dan dalam kesempatan itu juga, Kajari bersama tim penyuluhan hukum dan para Stakeholder, bertegur sapa langsung dengan masyarakat, dimana suasana pertemuan berlangsung hangat, santai dan humanis. Masyarakat pun diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi,” imbuhnya.
Dalam pembahasan tersebut, sambung Yunius Zega, ada beberapa point yang disampaikan masyarakat Kelurahan Sihitang, antara lain ;
1. Adanya tunggakan BPJS yang belum diselesaikan, sehingga kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak dapat dipergunakan untuk berobat.
2. Tidak memiliki MCK.
3. Sebagian masyarakat masih ada yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga terkendala dalam menyekolahkan anak, karena tidak memiliki biaya.
4. Masih ada Masyarakat yang belum memiliki KTP dan KK.
Selanjutnya, menanggapi yang disampaikan masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim langsung menyahuti dan memberikan solusi oleh masing-masing anggota tim selaku stakeholder terkait, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat terjawab dan mendapatkan solusi.
“Menanggapi permasalahan yang disampaikan masyarakat Kelurahan Sihitang, Kajari dan Tim Penyuluhan langsung memberikan solusinya, agar permasalahan yang dihadapi dapat terselesaikan,” tandasnya
Diakhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta Tim Penyuluhan Hukum menyerahkan bantuan berupa paket sembako yang terdiri dari beras, telur, gula dan minyak goreng.
Kegiatan yang dilaksanakan merupakan pertama kali dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama dengan stakeholder terkait.
“Kegiatan tersebut juga akan dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan tetap mengikutsertakan stakeholder terkait dalam upaya mengidentifikasi permasalahan-permasalahan sesuai yang dihadapi masyarakat dan untuk memberikan solusi cepat bagi warga yang dikunjungi,” pungkas Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega SH,MH mengakhiri. (Lubis)