DATAPOST.ID PADANG SIDEMPUAN — Tim Penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap seorang mantan Kepala Desa inisial SS terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batang Bahal, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Dr. Lambok Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yunius Zega, SH, MH yang diterima media datapost.id, Selasa (30/04/2024).
Dalam siaran pers nya menyebutkan bahwa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara SS yang merupakan Kepala Desa Batang Bahal Tahun 2018 hingga 2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022.
“Berdasarkan temuan Inspektorat, tersangka SS telah menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp366 juta, dengan rincian Rp188.814.506 untuk tahun 2021 dan Rp177.425.660 untuk tahun 2022,” tulis Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega dalam siaran persnya yang diterima media datapost.id, Selasa (30/04/2024) malam.
Selain itu, ungkap Kasi Intelijen dalam siaran persnya menyebutkan pada tahun 2023, dalam rangka mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonannya (SS,red) kembali menjadi Kepala Desa Batang Bahal, saat itu ADD 2023 sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk (cair) ke rekening Desa Batang Bahal, tersangka SS menarik dana ADD tersebut sebesar Rp348 juta dan menyetorkannya secara tunai ke rekening Desa Batang Bahal.
“Sehingga seolah-olah tersangka SS terkesan telah mengembalikan Anggaran Dana Desa Batang Bahal Tahun 2021 dan 2022 yang merupakan temuan Inspektorat Daerah Kota Padang Sidempuan,” ungkapnya dalam siaran pers tersebut.
Menurut Kasi Intel, Penahanan terhadap tersangka SS berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 tertanggal 30 April selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini sampai 19 Mei 2024.
“Penahanan tersangka sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, dan alasan objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” tandas Kasi Intelijen Kejari Padangsidempuan itu.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Lubis)
Sumber : Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan