Kejati Sumut Geledah PT Inalum Guna Mengungkap Fakta Penggelapan Aluminium
DATAPOST.ID BATUBARA — Guna mengungkap fakta dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/11)
Penjualan aluminium tersebut dilakukan oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada Tahun 2019 kepada PT. Pasu Tbk.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH., MH., kepada media mengaku bahwa pengeledahan dilakukan demi kepentingan mengungkap fakta tindak pidana korupsi pada PT. Inalum.
“Pada kesempatan itu tim penyidik melakukan penggeledahan pada ruangan Direktur Keuangan Inalum serta Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT. Inalum tersebut”, kata Indra.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Indra melanjutkan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT. Inalum tersebut”, jelas Indra.
“Tim penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang oleh PT. Inalum kepada pihak swasta (PT. Pasu), dan laporan keuangan serta dokumen lainnya. Dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik”, ungkap Indra menambahi.
Indra menegaskan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan, dengan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
“Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang benderang”, pungkasnya.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan