DATAPOST.ID NIAS — Kordinator Wilayah Kepulauan Nias yang juga Ketua DPC-LSM Gempur kecewa terhadap Inspektorat dan Kejaksaan Gunungsitoli, dikarenakan tidak ada kejelasan atas laporannya terkait proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Ruas di Desa Orahili, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Yakni pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh CV. Nagoyo Manase senilai Rp1.978.881.400. Kegiatan tersebut bersumber dari DAU/APBD Kabupaten Nias TA 2022 dan diduga dikerjakan ‘asal jadi’
“Sudah hampir satu putaran kalender telah kita laporkan secara resmi kepada Pihak Inspektorat Kabupaten Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Namun hingga saat ini belum tau sejauh mana perkembangannya,” kata Fatiziduhu Zai kepada wartawan, Rabu (20/03/2024).
Lebih lanjut Fatiziduhu Zai menuturkan, Dia selaku Ketua DPC LSM Gempur sudah beberapa kali meminta kepada inspektorat untuk melakukan investigasi lapangan atau melihat secara langsung, tetapi selalu ada berbagai macam alasan dan seakan dibiarkan.
“Kita tetap menunggu dan berharap serta meyakinkan ada titik terang terhadap laporan atas dugaan kerugian negara dan tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Ketika mereka berhenti dan seakan lupa, kita akan ingatkan kembali,” tuturnya.
Diungkapkannya, bahwa pada hari Senin 9 Maret 2024, team Kejari Gunungsitoli dari Seksi Intelijen melakukan peninjauan bersama dengan team LSM Gempur.
“Terpantau, kondisi pekerjaan proyek pengaspalan peningkatan ruas jalan itu sudah hampir penuh tambal sulam, dan sudah mulai rusak. Dipastikan tidak berselang lama jalan tersebut pasti cepat hancur,” tandas nya.(Makmur Gulo)