DATAPOST.ID MEDAN — Menghadapi tantangan dan dampak bagi dunia usaha khususnya di Kota Medan, Universitas Pelita Harapan Medan (UPH) mengadakan kegiatan Seminar dengan tema Penerapan Materi PPH 21-TER PP nomor 58 Tahun 2023 yang digelar di Lippo Plaza Medan, di Jalan Imam Bonjol nomor 6 Lantai 6 Medan Petisah, belum lama ini Kamis (04/04/2024)
Kegiatan yang dihadiri sebanyak 50 mahasiswa/i dan dosen dilaksanakan secara daring dan tatap muka. Dalam kegiatan ini, Universitas Pelita Harapan Medan mengundang pembicara dari Co Founder Of Tax Management, Jony SE, M.Si, CA, CPMA, CPHCM didampingi stafnya, Ayu Fitriani Lubis.
Sementara kegiatan dipandu oleh Hantono, SE, SPd, MSi, Ak, CAP, CJAT, CPSP, CBPA, CPRW, CNPHRP, CSRP, CLMA, CPFR selaku Dosen di Universitas Pelita Harapan Medan.
Dalam Seminar tersebut , Co Founder Of Tax Management, Jony terlebih dahulu membahas dasar Perpajakan mengenai Tax Management dan siklus pajak.
“Bahwa perencanaan perpajakan harus menggunakan peraturan resmi dan ilmu manajemen untuk meminimalkan biaya pajak, tanpa menyalahi hukum. Seperti pencatatan, pembukuan, norma, PP 23/46,” kata Jony.
Selain itu, Jony juga mengupas Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, seperti ;
1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id,
2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera,
3. Klik ‘Login’
4. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
5. Temukan menu ‘Buat SPT’ di bagian atas.
6. Maka akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
7. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal.
9. Klik langkah selanjutnya.
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
11. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
13. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’.
15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Usai pembicaraan dari Co Founder Of Tax Management Kantor Konsultan Pajak DMJ, Jony memberikan pemahaman tentang Perubahan Regulasi PPH 21 Terbaru, Perubahan Skema Hitung, Penyesuaian pengaturan dan PP No. 58 Tahun 2023. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dalam sesi ini, para Mahasiawa/i mempertanyakan apakah ada disadvantage dari penggunaan Skema TER?
Dijelaskan Jony, ya penggunaan Skema TER mungkin tidak adil bagi konsumen yang menggunakan jumlah yang berbeda dari layanan. “Mereka yang menggunakan lebih banyak dapat merasa bahwa mereka membayar lebih dari yang seharusnya,” jawab Jony.
Diakhir kegiatan, Universitas Pelita Harapan Medan (UPH) memberikan sertifikat kepada Co Founder Of Tax Management, Jony SE, M.Si, CA, CPMA, CPHCM dan ditutup oleh Hantono, S.E, S.Pd., M.Si., Ak., CAP, CJAT, CPSP, CBPA, CPRW, CNPHRP, CSRP, CLMA, CPFR selaku Dosen di Universitas Pelita Harapan Medan dengan mengucapkan terimakasih kepada peserta yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti Seminar pada saat ini.
“Semoga kegiatan seminar Penerapan PPH 21-TER PP No. 58 Tahun 2023, tantangan dan dampak bagi Dunia Usaha khususnya di Kota Medan dapat dipahami bersama,” pungkasnya. (Ayu Lubis)