Mandailing Natal || datapost.id – Pembangunan Bandara Bukit Malintang di Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal yang ditangani oleh PT Waskita Karya diduga menggunakan galian C yang berasal dari aktivitas penambangan galian C tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (13a) Undang-Undang Republik Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam penggunaan material galian C di pembanguan Bandara Bukit Malintang ini juga terendus adanya Pinjam Pakai atau pemindah tanganan Izin yang diduga turut bertentangan dengan Pasal 86G UU RI No 3 Tahun 2020, sebagaimana dimuat pasal tersebut.
Pasal 86G
Pemegang SIPB dilarang: a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bandara Bukit Malintang, Agus Indrawan, Rabu (15/03/2023) menjawab konfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan material tanpa SIPB pada Pembangunan Bandara Bukit Malintang. “Paket Pekerjaan Fasilitas Sisi Darat dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Pekerjaan Fasilitas Sisi Udara dikerjakan oleh Modern-Bahana, KSO, Perihal Galian C kami selaku PPK sudah mengintruksikan kepada penyedia melalui surat resmi 12 februari 2023 bahwasannya material yg akan digunakan untuk keperluan Pembangunan Bandara Mandailing Natal harus berizin dan sesuai ketentuan harus membayar pajak daerah dan sudah bertahap dibayarkan pajak sesuai ketentuan Perda Daerah Nomor 7 Tahun 2011,” jelasnya.
Selanjutnya selaku PPK Pembangunan Bandara Bukit Malintang, Agus Indrawan akan melakukan evaluasi kembali terhadap penyedia material galian C yang masuk ke Bandara Bukit Malintang telah tunduk dan taat terhadap Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Menjadi masukan buat Kami selaku PPK, dan kami akan evaluasi kembali terhadap penyedia. Pada prinsipnya kami tidak mentolerir material yang masuk ke bandara harus sesuai ketentuan perizinan, jika tidak, kami stop/tolak,” tegas Agus Indrawan. (Sulfanlbs).