MANDAILING NATAL || DATAPOST.ID – Semenjak beroperasinya PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal yang kuat dugaan menerima material Galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diduga sebagai pemicu semakin maraknya penambangan material Galian C dengan menggunakan alat berat jenis excavator disekitar Kota Panyabungan.
Mirisnya atas dugaan aktivitas penampungan material Galian C tanpa SIPB yang dilakukan oleh PT Jakon tidak kunjung mendapat penindakan tegas dari Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, begitu juga terhadap pelaku penambangan material Galian C tanpa SIPB yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, di Sungai Batang Gadis Desa Pidoli Lombang dan Desa Panyabungan Tonga.
Meskipun kegiatan penambangan Galian C Ilegal sudah berlangsung lama dan ‘menjamur’, sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Mandailing Natal ‘tutup mata tutup telinga’
Ironisnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul AS, SIK, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Aplikasi Whatsapp-nya terkait penambangan material Galian C di Sungai Batang Gadis, Senin (02/10/2023) hanya bisa mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait kegiatan penambangan Galian C tersebut.
“Kita Cek dulu ya,” jawab singkat orang nomor satu di Jajaran Polres Madina AKBP H M Reza.
Sementara itu, Komisi D DPRD Sumatera Utara pada Selasa (03/10/2023) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Sumut serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, terkait banyaknya laporan masyarakat tentang pertambangan galian C tanpa izin yang telah meresahkan masyarakat.
Seperti dilansir dalam salah satu media siber di Medan, Komisi D DPRD Sumut mendesak Gubernur Sumut untuk membentuk Tim Gabungan agar menertibkan Penambangan Galian C izin di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya dugaan penggunaan material Galian c tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok sudah menjadi perhatian publik di Kabupaten Mandailing Natal, karena leluasanya PT Jaya Konstruksi mengangkangi Pasal 161, UU RI No 03 Tahun 2020 yang mengatur sanksi Pidana bagi pengguna material Galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin. (Tim)