MANDAILING NATAL II Datapost.id – Dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah diatur dengan jelas dan tegas sanksi pidana bagi pengguna material yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.
Namun walaupun telah jelas diatur sanksi pidana terhadap pengguna material yang berasal dari kegiatan tanpa izin pada Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, PT Jaya Kontruksi (Jakon) selaku Kontraktor pengaspalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak kunjung tersentuh oleh Hukum, meskipun sangat kuat dugaan telah menggunakan material galian C yang berasal dari operasi penambangan galian C tanpa memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Kapolres Madina, AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, SH, Senin (17/07/23) terkait perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan Pihak Polres Madina terhadap penggunaan material galian C diduga tidak memiliki SIPB oleh PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Menjawab akan segera melakukan gelar perkara terkait penggunaan material galian C diduga tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi.
“Dalam minggu ini kita akan melakukan gelar perkara penggunaan material galian C oleh PT Jaya Kontruksi”.katanya singkat
Seperti pemberitaan pemberitaan sebelumnya, sangat kuat dugaan PT Jaya Kontruksi selaku Kontraktor pengaspalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Madina menggunakan material galian C yang berasal dari operasi produksi penambangan material galian C tanpa memiliki SIPB resmi dari Pemerintah. (TIM)