MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Proyek terobosan jalan usaha tani di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024, viral dan menuai sorotan publik.

Proyek tersebut berhembus kuat ditengah masyarakat dan telah viral dalam pemberitaan diduga mangkrak dan belum memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Demikian ditegaskan Ketua Gerakan Pemuda Pantai Barat (Garda Pantai Barat), Erisandi Nasution, Selasa (31/03/2026).

Disebutkannya, proyek jalan usaha tani tersebut terindikasi mangkrak. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy terkait kondisi pembangunan tersebut.

Erisandi mengungkapkan, Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy kepadanya telah mengakui melalui komunikasi via telepon bahwa proyek tersebut memang belum terselesaikan.

Baca Juga :  Penggeledahan Rumah Kadis Dan Dinas PUPR Madina, Jubir KPK : Mencari Bukti Dan Mendalami Pihak Diduga Terkait Dalam Perkara Ini

Ketua Garda Pantai Barat ini pun menilai, mangkraknya proyek tersebut mencerminkan lemahnya pengelolaan Dana Desa serta kurangnya transparansi kepada masyarakat.

“Program terobosan jalan usaha tani itu benar mangkrak. Ironisnya, kepala desa justru melemparkan permasalahan kepada perangkat desa. Sebagai pemimpin, seharusnya bertanggung jawab penuh,” ujarnya.

Lalu Ia menambahkan bahwa kepala desa sempat berjanji akan menyelesaikan proyek tersebut pada tahun 2025 tanpa membebani anggaran Dana Desa berikutnya, namun hingga kini belum terealisasi.

“bersama tim dan unsur masyarakat Desa Jambur Baru kita akan segera mengumpulkan dokumen serta bukti pendukung untuk melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, khususnya unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Madina,”terangnya lagi.

Baca Juga :  Terkait Desa Jambur Baru, Inspektorat Madina Periksa Saksi - Saksi

Selain itu, ia juga meminta Bupati Mandina, H Saipullah Nasution untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Jambur Baru, terlebih adanya dugaan lain terkait perusakan jalan rabat beton yang merupakan aset pemerintah daerah.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Desa Jambur Baru berharap agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa sejak tahun 2024 hingga saat ini dapat diusut secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.

Baca Juga :  Harun - Ichwan Targetkan Desa Mandiri Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pasal 3:

Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

Mengenai pernyataan Ketua Garda Pantai Barat, Erisandi, hingga berita ini ditayangkan, Kades Jambur Baru, Riswan Haedy belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun media dari warga Desa Jambur baru kecamatan Batang Natal, berdasarkan perintah Kades, Rabu (01/04/2026), warga akan bergotong royong membangun jalan lingkungan aset pemda yang diduga kuat telah hancur dengan masing -masing warga membawa 5 buah batu, 2 kaleng pasir halus dan 2 kaleng pasir kasar. (*)