Diduga Ada Pembiaran APH, PETI Kotanopan Terus Beroperasi
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Sudah tak heran lagi ketika redaksi media ini menerima pesan dari masyarakat lewat mesenger Facebook (FB) yang menyampaikan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan alat berat excavator dan mesin donfeng masih terus beroperasi di Jambur tarutung Kecamatan Kotanopan.
Hanya saja ada yang menarik dari pesan yang masuk ke redaksi. Dimana PETI menggunakan alat berat excavator dengan Box pencuci emas diketahui oleh warga yang diduga kuat milik “G” seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotanopan itu, disinyalir langsung beralih kerjasama dengan para pendompeng.
“ Itu bang, Nampaknya kades setelah ketahuan bermain PETI pake box, Nampaknya beralih kerja sama dengan pendompeng” Itu,”tulis warga yang tak ingin identitasnya disebutkan, Sabtu (08/03/2025) via mesenger FB.
Sedangkan warga lainnya pun menuliskan, On sangajo ma imanfaatkon pardompeng beko ni si kades i mangupas.. mang songon biasa mulak dompengi meraja lela.. siang main.. malam mangarsik (udah dimanfaatkan pendompeng beko si kades untuk mengupas, sudah seperti biasa kembali dompeng itu merajalela.. siang main.. malam mengeringkan).
Dan dalam pesan berikutnya warga menegaskan “seharusnya semua ditutup, ini kuliat udah suka-suka mereka saja sampai masuk ke pekarangan orang lain pembuangannya tanpa izin dari yang punya”.
Dari informasi yang diberikan warga, kegiatan PETI ini mulai marak kembali saat mendekati masuk ramadhan. Namun anehnya, pihak Polsek Kotanopan terkesan melakukan pembiaran, padahal jelas Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK dengan tegas menyatakan menutup PETI di kecamatan Kotanopan dan daerah lainnya.
Terkait ini ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Kasi Humasy, Iptu Bagus Seto, SH menyatakan terima kasih atas informasinya, kita lakukan cek ke lokasi.
“terima kasih Bang Informasinya, tim kita akan langsung ke lokasi,”jawabnya singkat, Sabtu (08/03/2025) malam . (*)
Tinggalkan Balasan