Samosir || datapost.id – Pemilik tempat hiburan malam Galaksi di Simangonding Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, bernama cafe Galaksi diduga keras telah mempekerjakan dua orang anak dibawah umur, masih pelajar kelas 2 SMP.
Demikian diungkapkan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Samosir, Roland Sitanggang didampingi Divisi Hukum PBB, Simson Simarmata,S.H, di Dermaga Jetty Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (16/03/2023).
Roland menjelaskan, Kedua anak dibawah umur tersebut yang dipekerjakan oknum pemilik cafe Galaksi sebut saja ZS(15) dan KS(16) berasal dari Medan.
“hal ini kami ketahui setelah adanya laporan dari Ketua Ranting PBB Medan Belawan, yang memberitahukan ada kehilangan anak dibawah umur. Dan kedua anak tersebut berada di Samosir”.terangnya
Usai mengetahui kabar tersebut lanjutnya, DPC PBB Kabupaten Samosir langsung ke lokasi cafe Galaksi, Senin (15/3/2023) sore.
Dan setibanya dilokasi yang dimaksud, ternyata informasi yang diterima benar adanya. Kemudian saya bersama rekan-rekan DPC PPB Samosir langsung membawa kedua anak yang masih di bawah umur dari cafe itu untuk diselamatkan”.pungkasnya
Sementara KS(15) salah seorang korban dalam pengakuannya bercerita, awalnya ada kawannya bernama Intan mengajak dia untuk kerja di Samosir. Namun mengenai gaji tidak ada disebutkan Intan. Dalam pengakuannya KS menuturkan bahwa dirinya sudah satu minggu kerja di cafe itu.
“saya sempat menolak ajakan Intan, tapi Intan bilang samaku, saya harus ikut, nanti dimarahi bos saya, kata KS menirukan perkataan Intan.
Dan selanjutnya bos yang disebut Intan kepada KS datang menjemput KS dan ZS ke tempat mereka saat itu.
Sementara itu ZS dalam pengakuannya menyampaikan bahwa kawannya KS lah yang mengajaknya, dengan memberitahukan ada lowongan pekerjaan di Samosir, sebagai waitress cafe di Samosir.
Dan keduanya baik KS dan CS dalam pengakuannya, mereka berdua sama-sama dijemput oleh bos yang dikatakan Intan, yaitu Mak Apong dan suaminya.
Menurut ZS, dirinya ke Samosir dibawa Mak Apong, Kamis (09/03/2023) sedangkan KS dijemput Mak Apong ke Medan, Senin ( 13/2/2023) lalu.
Dan menurut ZS dan KS, apabila mereka berdua cabut dari cafe itu, mereka akan disuruh membayar denda sebesar 1 juta rupiah.
Menanggapi adanya dua orang remaja putri asal Medan yang dipekerjakan oleh pemilik cafe tempat hiburan malam tersebut, Divisi Hukum PBB, Simson Simarmata,S.H menegaskan bahwa Mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggaran hukum, dan ini tidak boleh dibiarkan. Samosir ini adalah daerah beradat, bermartabat dan berbudaya, maka kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan,” katanya
Ditambahkannya, pihak Kepolisian supaya secepatnya memanggil dan meminta keterangan dari pemilik cafe itu.
“ ini harus dilaporkan ke Polres, supaya pegusahan cafe hiburan malam itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kedepannya tidak ada lagi pengusaha nakal yang mempekerjakan anak dibawah umur”.harapnya. (Rel/Sinaga)