Datapost.Id, Nias Barat – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum mengenai program revitalisasi satuan pendidikan pada Kabupaten Nias Barat TA. 2026, yang dilaksanakan di pendopo Bupati Nias Barat. Kamis (20/08/26)

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan bantuan pemerintah di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Pada kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., menjadi narasumber untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aspek-aspek hukum, pencegahan potensi penyimpangan, serta tata kelola yang transparan dalam pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan sekolah.

Selain membahas aspek hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyampaikan pemahaman mengenai program revitalisasi.

Baca Juga :  Makin Terungkap, Direktur PT Artek Pada Pembangunan RSU Pratama Nias Ditahan

Dijelaskannya Kajari, Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan Pendidikan dari sumber dana APBN.

“Program revitalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran, ” ucapnya.

Dikatakannya, bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia belajar di lingkungan yang aman dan layak. Infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.

“Fokus kebijakan diarahkan secara tegas pada tiga prioritas utama, yakni sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana, ” ujarnya.

Baca Juga :  Kajari Gusit Diapresiasi, Suarnatal ; Kalau Ada Yang Tidak Senang, Maklum Diduga Terganggu

Firman menyampaikan, bahwa program revitalisasi satuan pendidikan dilakukan dengan skema swakelola terstruktur, dan kepala sekolah ditegaskan berfungsi sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik sekolah.

Namun kata Firman, kepala sekolah berhak menetapkan bagian gedung mana yang akan diperbaiki, menentukan luasan meter persegi, serta membentuk panitia pembangunan yang memiliki kredibilitas di bidang konstruksi.

“Penerapan skema swakelola dan pengadaan bahan baku secara mandiri oleh pihak sekolah bertujuan untuk memberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar satuan pendidikan. Dengan melibatkan warga lokal, program ini diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi lingkungan sekitar sekolah, ” tegas Kajari.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

Baca Juga :  Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Mandrehe Utara Nias Barat, Ditahan Jaksa Gunungsitoli

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH, Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt, M.Si, Pj.Sekda Kab Nias Barat, Ernawati Gulo, Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Kepala OPD Teknis, para kepala sekolah dari berbagai satuan pendidikan.