Datapost.Id, Gunungsitoli – Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi menahan LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

Proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah). Penahan dilakukan pada Selasa, (06/04/2026)

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui kasi intelijen Ya’atulo Hulu, menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka LN.

Baca Juga :  Pantau Progres Penyiapan Layanan Bagi Jamaah Haji Indonesia, Ketua PPIH Arab Saudi Berharap Seluruhnya Akan Siap Sebelum Wukuf

“Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu dengan cara, tidak melakukan pengawasan pekerjaan, dan tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan, ” jelas Ya’atulo.

Dikatakannya, penahanan terhadap Tersangka LN berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B.

Baca Juga :  Ketua SMSI Kep.Nias Apresiasi Terbentuknya Forwaka Gunungsitoli

Pasal yang disangkakan perbuatan tersangka LN disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Gus Kholil : Pilihlah Pemimpin Yang Jujur Dan Amanah dengan Rekam Jejak yang Baik

 

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022, ” terang Ya’atulo.