Datapost, Gunungsitoli – Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, melakukan Penahanan terhadap AS selaku Konsultan Pengawas/Direktur PT. Danrus Utama Engineering atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp.1.198.360.997,38, Kamis (19/02/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen, Ya’atulo Hulu, membenarkan, AS terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar di PT Pelindo I

“Selain tersangka AS, Dalam perkara yang sama Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlebih dahulu telah menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku Penyedia/Pekerjaan Wakil Direktur XIV CV.Berjhon pada 02 September 2025, “ungkap Ya’atulo Hulu.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil Penyidikan. Dari nilai kontrak Rp. 1.198. miliar lebih, akibat perbuatan AS ditemukan kerugian negara secara keseluruhan Rp. 214.216.000,00 dengan uraian antara lain, kekurangan volume pekerjaan Rp. 124.131.939. selanjutnya, jasa konsultan pengawas tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 90.085.000.

“Secara bersama-sama tersangka melakukan, pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik, dan kedua tidak melakukan pengendalian kontrak serta memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, “jelasnya.

Disampaikan Ya’atulo, sebelum dilakukannya penahanan terhadap tersangka AS, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan dinyatakan sehat. Selanjutnya AS dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.

Baca Juga :  Makin Terungkap, Direktur PT Artek Pada Pembangunan RSU Pratama Nias Ditahan

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, “tegas Ya’atulo Hulu.

Tersangka AS disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Kejaksaan di Pilkada Sumut?. Usai Kejari Deliserdang, Muncul Lagi Kejari Medan Minta Data Perolehan Suara Kepada KPPS