DATAPOST.ID | GUNUNGSITOLI PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan penjelasan terkait tindakan terhadap rekening salah satu nasabah di Gunungsitoli yang menjadi pemberitaan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana perjudian online dan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, permintaan tersebut disampaikan melalui surat Ditressiber Polda Jawa Barat. Dalam surat tersebut, penyidik meminta BNI melakukan pemblokiran terhadap rekening dimaksud dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana perjudian online dan ITE.

“BNI senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjalankan tindakan sesuai kewenangan perseroan,” ujar Okki.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, DPD Demokrat Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut

BNI juga telah memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai status rekeningnya. Perseroan menghormati hak nasabah maupun pihak yang secara sah mewakilinya untuk memperoleh informasi terkait layanan dan rekening, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data dan informasi nasabah.

“BNI memastikan setiap proses dilakukan secara terdokumentasi. Kami juga tetap memberikan ruang kepada nasabah maupun kuasa yang sah untuk memperoleh penjelasan melalui mekanisme resmi,” kata Okki.

BNI juga terus berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Jawa Barat mengenai perkembangan status rekening tersebut. Setiap perubahan status rekening akan segera ditindaklanjuti berdasarkan pemberitahuan resmi yang diterima perseroan dari pihak yang berwenang.

“BNI menjalankan setiap tindakan terhadap rekening berdasarkan dokumen resmi yang diterima perseroan. Karena itu, setiap perubahan status rekening juga akan kami tindak lanjuti berdasarkan pemberitahuan resmi dari pihak penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat,” jelas Okki.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Banda Sakti Lhokseumawe, Kerugian Taksiran Ratusan Juta

BNI menegaskan tidak berada dalam posisi untuk memberikan penilaian mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Penentuan status maupun substansi perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berjalan.

“BNI berkomitmen menjaga kepercayaan dan kepentingan nasabah sekaligus memenuhi kewajiban perseroan dalam mendukung proses penegakan hukum secara prudent, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tutup Okki. (*)

Artikel ini dipublish sebagai Hak Jawab pihak BNI atas pemberitaan yang terbit pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan judul : https://datapost.id/rekening-bni-cabang-gusit-milik-pasrah-waruwu-diblokir-kuasa-hukum-layangkan-somasi/

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News