DATAPOST.ID, GUNUNGSITOLI – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli telah membuka kembali blokir rekening nasabah atas nama Pasrah Waruwu. Rekening nomor 1772340349 yang sebelumnya diblokir kini sudah dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.

Keputusan itu disampaikan setelah kuasa hukum Pasrah Waruwu dari Law Office Yosafati Waruwu, S.H. & Rekan melayangkan somasi kepada BNI Cabang Gunungsitoli tertanggal 13 Agustus 2026. Somasi tersebut terkait pemblokiran yang dilakukan BNI berdasarkan permintaan Polda Jawa Barat.

“Terima kasih atas respon cepat dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat sebagaimana penjelasan dari Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, perihal somasi yang kami layangkan kepada PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli. Sore hari ini rekening yang telah diblokir sebelumnya atas nama Pasrah Waruwu, telah dibuka dan dapat digunakan kembali sebagaimana biasanya,” kata Advokat Yosafati Waruwu, S.H., Senin (31/8/2026).

Baca Juga :  Innalillahi...... Sudah 5 Jamaah Haji Asal Sumut Meninggal Dunia, Hari Ini Jamaah Haji Kloter 21 Asal Paluta. Ini Daftar Namanya!

Yosafati menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum, namun harus dilakukan sesuai prosedur.

“Kami sangat mendukung penerapan dan penegakan hukum namun harus dilakukan dengan cara yang benar,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan media, pemerhati, dan masyarakat atas perhatian terhadap kasus tersebut.

“Terima kasih atas dukungan teman-teman media, para pemerhati dan seluruh masyarakat yang memberi perhatian atas hal ini. Dengan demikian hak klien kami sebagaimana tuntutan pada somasi yang kami layangkan telah terpenuhi, ” terangnya.

Yosafati Waruwu, S.H., menghimbau agar setiap nasabah berhati-hati melakukan transaksi baik dilakukan sendiri maupun diminta oleh orang lain, manakala uang tersebut melalui transfer digunakan untuk judi online.

Baca Juga :  GulaVit Bervitamin, Ini Kata Kepala BPOM Medan dan Tokoh Agama di Sumut.