Rekening BNI Cabang Gusit Milik Pasrah Waruwu Diblokir, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Kuasa hukum Pasrah Waruwu melayangkan somasi pertama kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli terkait pemblokiran rekening nasabah nomor 1772340349 atas nama Pasrah Waruwu. Dalam surat pemberitahuan BNI, bahwa pemblokiran disebut dilakukan atas permintaan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Somasi tersebut disampaikan oleh Law Office Yosafati Waruwu, S.H. dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2026. Somasi buntut dari surat keterangan BNI Cabang Gunungsitoli Nomor: GST/08/782 tertanggal 15 Juli 2026 perihal pemberitahuan pemblokiran rekening.
Dalam somasi, kuasa hukum mendalilkan adanya pelanggaran asas transparansi. Pihak bank disebut tidak mencantumkan nomor surat, tanggal, dan perihal surat dari Polda Jabar yang menjadi dasar pemblokiran.
“Klien kami adalah penduduk Desa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai, bukan Desa Fadoro Hunogoa Hiliserangkai sebagaimana alamat dalam surat BNI. Padahal pembuatan rekening Juni 2023 menggunakan KTP asli. Ini kecerobohan dan mengabaikan asas kehati-hatian,” tulis kuasa hukum.
Penyembunyian identitas surat resmi itu dinilai melanggar Pasal 4 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ketiadaan nomor surat diduga membuat pemblokiran cacat prosedur dan berpotensi melanggar Pasal 17A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mewajibkan adanya perintah tertulis sah dari penyidik.
Kuasa hukum menyebut rekening tersebut merupakan rekening aktif dengan saldo Rp102.216.824. Akibat pemblokiran total, klien mengalami kelumpuhan finansial dan menderita kerugian materiil serta immateriil.
“Pihak Bank wajib bertanggung jawab atas kerugian ini berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.
Melalui somasi, kuasa hukum menuntut BNI Cabang Gunungsitoli dalam waktu 7 hari sejak surat diterima untuk
membuka data dan memberikan salinan tertulis nomor surat, tanggal, dan perihal dari surat Polda Jabar secara transparan. Membuka kembali blokir rekening atas nama Pasrah Waruwu agar dana Rp102.216.824 dapat digunakan kembali.
“Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri dan meminta sita jaminan terhadap aset Bank sebesar nilai kerugian klien, ” tulis dalam somasi itu.
Dalam surat pemberitahuan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli dengan Nomor GST/08/782 tertanggal 15 Juli 2026, menuliskan bahwa rekening atas nama Pasrah Waruwu nomor 1772340349 diblokir berdasarkan permintaan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
“BNI Cabang Gunungsitoli juga mencantumkan PIC Eben Haezer Zai dengan nomor 081228430114 untuk koordinasi lebih lanjut terkait pemblokiran, ” ucapnya dalam surat itu.
Hingga berita ini diturunkan, Datapost.Id masih belum konfirmasi kepada pihak PT. BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Gunungsitoli. Namun akan dilakukan upaya konfirmasi selanjutnya.

Tinggalkan Balasan