MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak dan menjamur bak musim durian runtuh di sejumlah titik di kecamatan Lingga Bayu. Kegiatan ilegal yang notabene sangat merusak lingkungan ini terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada peringatan keras atau sanksi yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengambil kebijakan di wilayah Bumi Gordang Sambilan.

Padahal kegiatan PETI ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan adanya UU tersebut sudah jelas sanksi tindak pidana bagi para pelaku penambang illegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh pemerintah.

Namun juga tak dapat dipungkiri, nama ilegalnya tentu menggiurkan dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari PETI yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini.

Dan bahkan kegiatan PETI ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Kecamatan Lingga Bayu dan Kabupaten Madina umumnya.

Tapi sayang seribu kali sayang, UU Minerba itu tidak dipergunakan oleh APH dan para pengambil kebijakan di tanah mekar ini untuk menghentikan tambang emas tanpa izin tersebut.

Baca Juga :  Sungai Aek Namora Meluap, 4 Desa Di Kecamatan Naga Juang Terendam Banjir

Namun sangat disesali juga, APH dan para pengambil kebijakan diduga seolah-olah bungkam dan tutup mata melihat kondisi daerahnya yang diselimuti PETI terus beroperasi dengan menggunakan alat berat excavator yang mengeruk daerah aliran sungai jumlahnya sangat fantastis tersebar di sejumlah titik berkisar puluhan alat berat termasuk yang berlokasi di lobung kecamatan Lingga bayu.

Salah warga lingga bayu yang identitasnya tak ingin disebutkan kepada wartawan, Sabtu (01/02/2025) mengatakan aktivitas PETI ini tampaknya tidak tersentuh hukum hingga saat ini di Kabupaten Madina.

Dalam prosesnya kata dia, para pelaku PETI ini mengeruk batu dan tanah di sungai kemudian disaring guna mendapatkan butiran emas. Ironisnya, para penambang juga mengeruk tanah di pinggir sungai yang menyebabkan sungai semakin melebar, dangkal dan airnya keruh.

Beliau juga menjelaskan bahwa PETI dengan menggunakan 2 alat berat di Lobung ini kelola oleh sejumlah orang yakni berinisial KL, DM dan SN, Hasil tambang ditampung toke emas berinisial KD.

Baca Juga :  IYE Madina : Alat Peraga Kampanye Jangan Sampai Merusak Keindahan

“Akibat aktivitas PETI ini, sungai besar di Lingga bayu saat ini tercemar, air nya telah keruh sepanjang waktu seperti aliran Sungai Batang Natal,” ujarnya kesal.

Ia juga menguraikan, sungai ini tercemar akibat ulah penjahat pengusaha PETI, sepertinya hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan. Pengusaha ini tidak bisa disentuh lagi dengan aturan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Seolah UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup tidak berlaku bagi pengusaha tambang emas ilegal ini,”ungkapnya.

Tentunya dalam PETI itu lanjut dia, pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.

Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dilakukan.

Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.

“Pantas masyarakat beropini, seolah ada kesan aparat hukum dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut yang sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya,”cetus dia.

Baca Juga :  Terkait Kelangkaan BBM, BPH Migas : Tidak Ada Pemotongan Kuota Di Madina

Pengusaha PETI yang menggunakan alat berat semakin kaya raya dan merajalela. Siang dan malam sungai keruh tanpa memikirkan warga yang tinggal disekitar bantaran sungai.

“Dampak kerakusan dan ketamakan pelaku tambang, masyarakat menjadi korban. Dampaknya lingkungan rusak, perikanan, MCK dan kebutuhan sehari-hari lainnya tak bisa lagi menggunakan air sungai,”keluhnya.

APH di daerah sudah tidak bisa lagi diharapkan untuk memberangus aktivitas tambang tersebut. Sehingga sudah sepantasnya APH tingkat pusat yang harus turun ke daerah.

“APH daerah Lingga Bayu dan tingkat Kabupaten Madina seolah tidak lagi mempan untuk menutup PETI ini, sudah seharusnya personil dari Mabes TNI/Polri dan kementerian Lingkungan Hidup yang turun tangan untuk menangkap pemodal serta penadah tambang emas ilegal ini,”tandasnya mengakhiri.

Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Kasi Humasy, Iptu Bagus Seto, SH menangapi hal ini menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan dan segera akan dilakukan pengecekan lapangan ke lokasi.

”terima kasih infomasinya dan tim akan melakukan cek ke lokasi,”jawabnya singkat. (*)