MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Saat sidang pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Jalan Nasional (PJN) di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Saksi Maryam yang merupakan Bendahara dari PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) yang diambil sumpah, Rabu (15/10/2025) lalu sebagai saksi mengungkapkan bahwa Plt Kadis PUPR EYH, ST telah menerima uang sebesar Rp 7,272 Miliyar.

Diketahui kesaksian yang diberikan Mariam itu telah dibawah kekuatan sumpah sebagai saksi, namun hingga kini terkait aliran Dana yang diterima EYH, ST masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Sementara itu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Budi Prasetyo yang diminta penjelasan terkait fakta persidangan, menyampaikan bahwa setiap fakta persidangan akan menjadi bahan untuk dianalisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah -langkah hukum.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Sumut Diduga Nikmati Aliran Dana “Smart Village” DD 2023 Madina

“Setiap fakta yang muncul di persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk mengambil langkah-langkah hukum berikutnya.
Persidangan bersifat terbuka, transparan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti persidangan ini,”jawan Jubir KPK RI, Budi Prasetyo kepada wartawan via whatsapp, Senin (10/11/2025).

Terkait kemana saja aliran dana yang disebutkan Maryam yang di terima eks Plt Kadis PUPR Madina EYH, ST, dan apakah ada proses pemeriksaan khusus internal yang di lakukan Pemerintah  Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), Bupati Madina H Saipullah Nasution yang di Konfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA) pada Nomor Kontak +62 811 897 XXX, Jum’at (07/11/2025) lalu.

Bupati Madina Bungkam

Hingga Senin (10/11/2025), H Saipullah Nasution SH, MM, belum memberikan penjelasan apakah ada pemeriksaan khusus di internal Pemkab Madina terkait aliran dana Rp 7,272 Miliyar yang diterima oleh eks Plt Kadis PUPR Madina EYSH ST dari Bendahara PT DNG, Maryam.

Baca Juga :  Demo, GM Grib Jaya Madina Desak Kejari Ungkap Politisi Partai Dan Mantan Bupati Diduga Ikut Nikmati Aliran Dana “Smart Village”

Padahal berdasarkan informasi yang berkembang dilapangan terkait kasus dugaan korupsi PJN ini, KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan mulai dari 2023, 2024 dan 2025. (*)