DATAPOST.ID | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perizinan usaha pertambangan PT QSS di wilayah Kalimantan Barat, untuk periode tahun 2017 hingga 2025. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. YA selaku Komisaris PT QSS

2. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU

3. HSFD selaku Penyelenggara Negara / Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM

4. AP selaku Direktur PT QSS

Selain keempat nama di atas, terdapat pula tersangka lain, yakni SDT yang juga menjalani masa tahanan. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal utama dan tambahan terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta pasal subsider sejenis.

Baca Juga :  Dalih Permohonan Pasport Ditolak dan akan Dibantu, Petugas Imigrasi Medan Ajak Pemohon ke Hotel

Berdasarkan hasil penyidikan, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016. “Namun setelah memiliki izin operasi dan rencana kerja, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan tidak dilakukan di dalam wilayah izin yang dimiliki,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, SH., MH, dalam keterangan resmikan diterima media, Jumat (22/05)

Ia menjelaskan bahwa perusahaan justru membeli bauksit dari luar wilayah izin secara ilegal, lalu barang tersebut dijual dan diekspor dengan menggunakan dokumen perizinan milik PT QSS seolah-olah hasil tambangan sendiri. “Dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor, diketahui tersangka SDT telah memerintahkan tersangka IA dan pihak lain untuk memberikan sejumlah uang kepada tersangka HSFD selaku pejabat di Kementerian ESDM, sehingga dokumen yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap disetujui dan diterbitkan secara melawan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Didemo FMPK, Kejati Sumut Diminta Panggil dan Periksa Oknum Terkait Proyek Meubelair 3,4 Miliar di Disdik Madina

Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dengan izin pengadilan, melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, serta melakukan kajian dan perhitungan kerugian negara bersama ahli, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tidak bersalah dan kehati-hatian.

“Tersangka AP, YA dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya

Anang menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan mempertanggungjawabkan seluruh pihak yang terlibat. (Red)

Baca Juga :  Kejati Sumut Monitor Proyek Infrastruktur Jalinsum di Madina Menggunakan Material Galian C Tanpa Izin

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News