Datapost.Id, Nias – Kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur dengan inisial korban “KB” (16) anak seorang janda warga Desa Somi Botogo’o Kecamatan Gido Kab.Nias, yang terjadi di Desa Somi Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada 17 Desamber 2025, kini sudah naik ketahap penyidikan dengan nomor SP.Sidik/87/V/Res.1.6./2026/Reskrim tanggal 5 Mei 2026.

Penganiayaan tersebut dilakukan dari beberapa kelompok, ada dari pelajar SMK, SMA dan SMP, dengan cara menghadang korban dijalan pas pulang sekolah dan menganiaya hingga disawah.

Setelah beberapa bulan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Nias melakukan proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan terlapor, korban dan saksi, cek TKP hingga mediasi, namun pada mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian. Sehingga penyidik melakukan gelar penyelidikan hingga saat ini kasus tersebut dinaikkan ketahap penyidikan.

Baca Juga :  Usai 10 Orang Dijadikan Tersangka Perkara Tata Niaga Pertimahan, Kembali JAMPIDSUS Menetapkan RL Sebagai Tersangka.

Dalam SPDP tertulis, bahwa mulai pada 5 Mei 2026 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur”

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) jo.Pasal 76C undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo. Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang terjadi pada Rabu 17 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, tepatnya di jalan umum dan di sawah, ” tulis dalam surat itu.

Kuasa hukum korban, Budieli Dawolo, SH., mengapresiasi Kanit Unit PPA Reskrim Polres Nias Aiptu Jonnes Arovah Zai, S.M., serta penyidik pembantu yang telah melakukan proses secara profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan kliennya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Koperasi Osseda Desak Polres Nias Jadikan MGG Alias Mega Tersangka

“Mereka telah bekerja secara profesional serta melakukan pelayanan yang sangat humanis kepada klien saya selama tahapan kasus ini, hal itu kita sangat menghargai dan mengapresiasi, ” ucap Budi.

Dikatakannya, dengan dimulai tahapan penyidikan maka itu merupakan angin segar kepada kliennya untuk mendapatkan keadilan hukum. Karena selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, terlapor, mengumpulkan alat bukti lalu melaksanakan gelar untuk penetapan tersangka.

“Saya sebagai kuasa hukum korban selalu mendukung proses yang akan dilaksanakan oleh penyidik nantinya. Dengan harapan agar terlapor segera ditersangkakan dan dilakukan penahanan, supaya klien saya yang merupakan anak seorang janda mendapatkan keadilan hukum, ” harap Budieli Dawolo, mengakhiri.

Baca Juga :  Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Apresiasi Polsek Hiliduho