MEDAN, DATAPOST.ID — Terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dan mark-up proyek Pengadaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung COVID-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) kembali menahan 2 tersangka.
Adapun kedua tersangka yang ditahan oleh Kejati Sumut, yaitu dr. AY yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya, tersangka FHS berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA. 2020.
Hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, SH, MH saat dikonfirmasi media datapost.id, Rabu (14/08/2024) melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, hari ini tim pidsus ada melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD peralatan pendukung Covid-19 yang bersumber dari dana BTT Provinsi Sumut TA. 2020. Keduanya, dr. AY menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumut merangkap PPTK dan FHS selaku PPK”, kata Yos kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/08/2024) malam.
Dijelaskan Yos, sebelumnya Pidsus Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (dr. AY dan FHS) terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.
“Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” tandasnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Atas dasar itu, sesuai Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Untuk kedua tersangka, Yos menambahkan, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan. (Lubis)