DATAPOST.ID MAGETAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Penetapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang sangat kuat.

Dijelaskannya, bahwa proses penyidikan telah meliputi pemeriksaan terhadap 35 orang saksi, pengumpulan 788 bundle dokumen resmi, serta penyitaan 12 unit barang bukti elektronik yang telah mendapatkan penetapan sah dari Ketua Pengadilan Negeri Magetan.

“Setelah semua data dan keterangan terkumpul, kami menyimpulkan telah terpenuhinya unsur-unsur pidana. Oleh karena itu, status enam orang yang sebelumnya berstatus saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Di Somi Kec.Gido, Sudah Dalam Penyelidikan Unit PPA Polres Nias

Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD dan tiga tenaga pendamping dewan, yakni:

1. SN – Anggota DPRD 2019–2024 dan Ketua DPRD 2024–2029
2. JML – Anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029
3. JMT – Anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029
4. AN – Tenaga Pendamping Dewan
5. TH – Tenaga Pendamping Dewan
6. ST – Tenaga Pendamping Dewan

6 orang tersangka ditahan Kejari Magetan terkait dana hibah Pokir periode 2020 — 2024, di Rutan Kelas II B Magetan, Kamis (23/04)

Perbuatan para tersangka terjadi dalam rentang tahun anggaran 2020 — 2024. Dalam kurun waktu tersebut, total alokasi dana hibah Pokir mencapai Rp335.808.084.400,- dan terealisasi sebesar Rp242.984.388.867,- yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota dewan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum dewan menguasai seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, hingga proses pencairan.

Baca Juga :  Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan

Masyarakat yang tercatat sebagai penerima hibah hanyalah formalitas, sebab seluruh dokumen seperti proposal dan laporan pertanggungjawaban telah dikondisikan dan disusun oleh pihak yang memiliki afiliasi politik dengan tersangka.

“Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Modusnya beragam, mulai dari pemotongan dana secara langsung, pengadaan barang fiktif, hingga laporan pertanggungjawaban yang hanya rapi di atas kertas namun tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” ungkap Sabrul Iman.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan primer dan subsidiair.

Baca Juga :  Sembunyi Di Sumur, DY Pelaku Pencurian Dan Penganiayaan Mompang Julu Ditangkap

Sebagai tindak lanjut hukum, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April — 12 Mei 2026.

Kajari Magetan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dijalankan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghitung secara rinci besaran kerugian keuangan daerah.

“Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan amanah dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.