Ringkasan Berita:

Tim Kejaksaan melakukan operasi hukum besar-besaran dengan menyita ribuan aset milik tersangka ST dan perusahaan afiliasinya di Kalimantan. Aset yang diamankan meliputi bangunan, ratusan unit alat berat, hingga 60.000 ton batubara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan praktik tambang ilegal dan korupsi.

Poin-Poin Utama

Skala Besar: Ratusan aset disita meliputi 47 bangunan, alat berat, kendaraan, dan fasilitas tambang.
Barang Tambang: Ditemukan dan diamankan 60.000 Ton Batubara berkualitas tinggi.
Lokasi: Menyasar kantor pusat PT MCM dan seluruh area operasional PT AKT.
Status: Sudah disegel dan disetujui pengadilan, siap dikelola BPA untuk pemulihan aset negara.

Baca Juga :  MARAK SPANDUK HIMBAUAN, Masyarakat Simalungun Desak Hentikan Ilegal Logging

===================================

DATAPOST.ID JAKARTA – Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasannya dalam membongkar dugaan korupsi dan praktik pertambangan ilegal.

Melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dan Kejati Kalsel menggelar operasi penggeledahan dan penyitaan secara besar-besaran terhadap aset milik tersangka berinisial ST serta perusahaan terafiliasi, PT MCM dan PT BBP.

Operasi berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (6–7 April 2026), menyisir kantor dan lokasi pertambangan batubara di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga menjadi simpul aktivitas penyimpangan menjadi pusat penggeledahan.

Baca Juga :  Terungkap Dipersidangan Mantan Kadinkes Sumut Perkara APD Covid-19, Kejati Sumut Tahan Sekdis dan PPK

Dalam operasi tersebut, penyidik tidak hanya mengamankan dokumen penting, tetapi juga menyita aset dalam skala masif. Total aset yang diamankan meliputi 47 unit bangunan, peralatan kantor, serta sekitar 60.000 metrik ton batubara berkadar tinggi (±9.000 kalori) yang tersimpan di stockpile Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penggeledahan dan penyitaan juga meluas ke berbagai titik strategis seperti area GT Markus, area tambang umum, workshop, hingga fuel station. Ratusan aset berhasil diamankan, mulai dari alat berat, truk hauling, genset, conveyor, mesin industri, tangki bahan bakar, hingga kendaraan operasional lainnya.

Seluruh aset telah disita dan disegel secara resmi dengan persetujuan Ketua Pengadilan setempat. Ke depan, pengelolaan aset akan berada di bawah kendali Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Rangkaian Dugaan Korupsi Eks Bupati Samosir Rp32,7 Miliar Terkait Pembukaan Lahan Hutan, Kini Eks Camat Harian Ditahan Kejati Sumut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH., MH, menegaskan langkah ini merupakan upaya serius negara dalam menelusuri aliran dana dan memastikan penegakan hukum menyasar aktor utama beserta jejaring korporasinya.

“Selanjutnya, aset-aset bernilai fantastis ini akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media, pada Rabu (08/04/2026). (Red).

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.