DATAPOST.ID SIMALUNGUNSpanduk berisi himbauan untuk menghentikan aktivitas ilegal logging di wilayah Kabupaten Simalungun semakin banyak ditemukan.

Masyarakat sekitar memberikan dukungan penuh agar praktik tersebut dihentikan dan ditindak secara hukum, mengingat telah merusak ekosistem hutan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologi.

Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan dugaan keterlibatan salah satu staf Dinas Kehutanan di KPH Wilayah II Pematangsiantar dalam kegiatan ilegal logging.

Atas hal itu, Masyarakat Nagori Mariah Dolok telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kepala KPH Wilayah II Pematangsiantar pada tanggal 29 Desember 2025.

Tim dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar bersama Pemerintah Kecamatan Dolok Silau dan Pemerintah Nagori Mariah Dolok telah melakukan pengecekan langsung.

Baca Juga :  Polres Nias Tahan 5 Orang Anggota Ormas Terkait Dugaan Penganiayaan di Hotel Binaka II

Hasilnya, usaha pengolahan kayu sawmill yang diketahui milik pihak berinisial JTS – namun dalam kesehariannya dikelola oleh ANS – telah dihentikan sementara.

UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar menyatakan bahwa staf pegawai berinisial ANS telah diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Masyarakat Nagori Mariah Dolok mengungkapkan harapan agar tidak ada lagi kegiatan pengolahan kayu di wilayahnya, karena aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan pada jalan nagori.

Hingga hari ini, permasalahan tersebut belum mendapatkan kejelasan penuh. Berdasarkan hasil penelusuran masyarakat, barang-barang yang digunakan untuk usaha pengolahan kayu masih berada di Nagori Mariah Dolok.

Selain itu, masyarakat juga mengajukan permintaan agar aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Nagori Mariah Dolok tidak lagi menggunakan jalan nagori.

Baca Juga :  SMSI Sumut Gelar Edukasi Pemilih Pemula Menuju Pemilu 2024. Ini Pesan Gubernur Edy Rahmayadi!

Mereka juga mendesak Dinas Kehutanan untuk tidak memberikan izin penebangan kayu di kawasan tersebut, karena dikhawatirkan dapat memicu terjadinya longsor dan banjir bandang.

Dalam keterangan yang diterima media pada Senin (2/3/2026), masyarakat Nagori Mariah Dolok menegaskan kepada Kepala KPH Wilayah II Pematangsiantar agar segera menindak dan menertibkan seluruh aktivitas logging serta pengolahan kayu yang tidak memiliki izin resmi.

Mereka juga meminta rehabilitasi terhadap prasarana jalan Nagori Mariah Dolok yang rusak akibat ilegal logging, dengan biaya yang dibebankan kepada pelaku.

“Adanya aktivitas ilegal logging sudah viral melalui berbagai pemberitaan. Ada dugaan keterlibatan pegawai aktif KPH Wilayah II Pematangsiantar yang diduga melakukan dan mengizinkan ilegal logging tanpa izin resmi, yang tentunya dapat merusak ekosistem lingkungan,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Sumber tersebut menambahkan, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai tersebut berpotensi menimbulkan citra buruk terhadap kinerja Dinas Kehutanan KPH Wilayah II Pematangsiantar.

“Hal yang paling kita khawatirkan adalah terjadinya bencana ekologi di Kabupaten Simalungun jika ekosistem hutan tidak dijaga dengan baik,” katanya.

“Dampak ilegal logging tidak hanya merusak ekosistem dan menyebabkan banjir bandang, namun juga ada dugaan beberapa oknum terkait menerima upeti dari pelaku tanpa memperhatikan konsekuensi lingkungan akibat penebangan liar,” pungkas sumber tersebut. (Rill/Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News