DATAPOST.ID SERANG – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Dialog Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) RI Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Konvensi Kerja Sama Pelayanan (Kespel) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Klasis Banten bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung di Gedung GKI Serang pada Jumat (06/03/2026).

Kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihadiri oleh Kasubbid Tata Usaha dan Perlindungan Hukum (Kasubbidsunluhkum) Bidkum Polda Banten AKBP Tri Laksono, Pendeta GKI Serang Pendeta Beny Halim, personel Bidkum Polda Banten, serta rombongan jemaat GKI Serang.

Baca Juga :  Terkait PT RPR VS Koperasi Singkuang 1, Bupati Madina Optimis Akan Mencapai Kesepakatan

Dalam sambutannya, AKBP Tri Laksono menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memastikan masyarakat memahami berbagai perubahan dan pembaruan dalam sistem hukum pidana yang tercantum dalam KUHP Nasional.

“Kegiatan ini mengangkat tema Sosialisasi dan Dialog Pemberlakuan KUHP RI 2023 sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi undang-undang tersebut. Berbagai perubahan serta pembaruan dalam sistem hukum pidana yang diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat secara lebih luas,” ujarnya.

Di akhir acara, AKBP Tri menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan dalam KUHP Nasional. Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan dan pembaruan dalam KUHP Nasional, sekaligus memperkuat sinergitas untuk mendukung implementasi hukum pidana yang berkeadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tutupnya.

Baca Juga :  Terkait Adanya Penggantian Perangkat Desa Tolang, Mahyuddin Nyatakan Belum Ada Pemberitahuan Secara Tertulis.

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News