MANDAILING NATAL II Datapost.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sudah maksimal memediasi koperasi (Koperasi Produsen Hasil Bersama) dengan PT Rendi Pratama Raya.

“Jika pihak koperasi tidak menghargai usaha Pemkab tersebut, hal itu patut disayangkan,” ujar Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution melalui penjelasan tertulis diterima wartawan, Rabu (19/04/2023) kemarin.

Orang nomor satu Bumi gordang sambilan itu menuturkan, hak yang diperjuangkan masyarakat sebenarnya sudah mereka dapatkan setelah pihak RT RPR menyatakan komitmen membangun kebun plasma seluas 20 persen dari HGU efektif.

“Tinggal bagaimana koperasi dan PT RPR segera membuat kesepakatan dalam bentuk MoU”.pungkasnya 

Menurut Sukhairi, sebaiknya persoalan ini disederhanakan bukan diperumit, “Jika diperumit tidak ada yg akan diuntungkan dalam persoalan ini.

Baca Juga :  Beredar Isu Pupuk Subsidi Asal Madina Dijual di Luar Daerah, Pedagang : “Itu Tidak Benar”

Dan ia juga berpendapat bahwa masalah dalam HGU atau di luar HGU itu bukan persolan prinsip, sehingga sebaiknya pihak koperasi dapat memahami tuntutan mereka dengan benar dan rasional

“Memang, untuk menyelesaikan masalah ini butuh akal sehat, meskipun kita pahami perasaan kebatinan masyarakat yang sudah belasan tahun mencari keadilan untuk mendapatkan kembali hak-haknya yang memang selama ini terabaikan”.ujarnya

Dan lanjutnya, Alhamdulillah saat ini baru ada keseriusan untuk menyelesaikannya”.tambahnya lagi

Dijelaskan, sewaktu pertemuan terakhir dengan manajemen PT RPR, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan 50 persen dari jumlah plasma ditetapkan dalam HGU.

“Namun, banyak pertimbangan manajemen sehingga lebih memilih untuk dibangun keseluruhan di luar HGU, antara lain masalah produktivitas kebun dalam HGU yang akan merugikan pihak koperasi, berdasarkan laporan hasil produksi rata-rata/ha hanya 18 ton/tahun,” ujarnya 

Salah satu penyebabnya, lanjut dia, adalah lahan yang kurang subur atau gambut. Sementara jika di luar HGU, kstanya, bisa mencapai 25-30 ton/ha/tahun, karena mutu tanahnya menurut survey dilakukan jauh lebih baik dibanding dalam HGU.

Baca Juga :  Terkait PETI Di Hutan Lindung, KPH IX Akan Cek Ke Ranto Nalinjang

Sehingga, karena pihak koperasi tetap berkeras hati, pihak PT RPR akhirnya melunak setelah Bupati Madina meminta PT RPR untuk mengalah.

“Hasilnya disepakati 100 ha dalam HGU dan 500 ha luar HGU. Namun hasil negosiasi ini juga ternyata tidak dianggap suatu keberhasilan sehingga pihak koperasi menolak. Ini patut kita sesalkan, dan saya berharap agar kedua belah pihak tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat, terus saja berunding hingga ditemukan kesepakatan bersama.” ujar politisi PKB itu mengakhiri. (Red)