Diduga Bangunan di Komplek Pesona 2 Tak Berizin, Tim Penertiban Hanya ‘Ketok Cantik’. Ratusan Juta PAD Medan ‘Jebol’
DATAPOST.ID MEDAN — Penertiban terhadap bangunan tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 42 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2021 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut PBG, terindikasi ogah-ogahan Tim Penertiban Pemko Medan untuk melakukan pembongkaran.
Pasalnya, meski Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Muhammad Yunus, S.STP, telah mengeluarkan perintah penerbitan dengan menyertakan instansi teknis dan pihak Kecamatan serta Kelurahan setempat sesuai Surat Nomor 600.1.15.2/0153 tanggal 7 Januari 2026, namun realitanya bangunan diduga tak berizin di Komplek Pesona 2 Jalan Pusara Lingkungan 3 Pasar 2 Barat Kelurahan Terjun masih kokoh berdiri.
Petugas penertiban yang terdiri dari instansi Teknis Pemko Medan, diantaranya Satpol PP, Dinas PKPCKTR, Diskominfo, DPMPTSP, Bagian Tapem, Bagian Hukum, ASN Kecamatan Medan Marelan dan ASN Kantor Kelurahan Terjun ini hanya melubangi sebagain kecil bagian bangunan atau istilah pasarannya ‘Ketok Cantik’ saja.
Dikutip dari media poskotasumatera.com, berdasarkan surat tugas, puluhan Tim Penertiban Bangunan Tak Berizin Pemko Medan turun ke Perumahan Pesona 2 sejak pagi, Kamis (08/01/2026). Berbekal surat tugas dan surat dari Kasatpol PP Medan dengan nomor surat: 600.1.15.2/0153 tanggal 7 Januari 2026, puluhan pegawai berseragam ini melakukan penerbitan.
Puluhan bangunan diduga tak memiliki PBG di Perumahan Pesona 2 itu jadi sasaran penertiban. Namun sayangnya, hanya ketok cantik di 3 rumah saja yang terjadi di bagian dinding, pagar dan teras nya saja. Bangunan utama masih berdiri kokoh.
Petugas Satpol PP Medan yang tak diketahui namanya mengaku, pekerjaan mereka hanya seperti itu saja (ketok cantik,red) terhadap 3 bangunan. Dia tak merespon atas informasi puluhan bangunan lain di area itu yang diduga tak ada PBG nya hingga merugikan keuangan Pemko Medan.
Dihimpun dari berbagai sumber, akibat diduga tak adanya PBG terhadap puluhan rumah di Komplek Pesona 2 ini berdampak kerugian negara, tak masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan berkisar ratusan juta rupiah, karena rata-rata rumah di Perumahan Pesona 2 itu tergolong rumah mewah dengan luasan ratusan meter per unit.
Perumahan Pesona 2 telah berdiri tahunan di Jalan Pusara atau sering disebut masyarakat setempat Jalan Sapta Marga Pasar 2 Barat Lingkungan 3 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, namun diduga tak adanya PBG tidak juga ditindak tegas. Dua kali sudah Tim Penertiban melakukan tindakan di daerah itu, namun seolah mengulang kejadian lalu dengan gaya Ketok Cantik, bak jadi SOP tetap para pemburu PAD Kota Medan itu.
Inspektorat Diminta Periksa Tim Penertiban
Dugaan lemahnya penindakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Medan berdampak hilangnya PAD, membuat Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut Irwansyah geram. Dia meminta Walikota Medan melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan pada seluruh anggota Tim Penerbitan Bangunan yang ditugaskan ke Komplek Pesona 2.
“Inspektorat Medan harus periksa Tim Penertiban yang bertugas ke Perumahan Pesona 2. Bukankah bangunan tanpa PBG berdampak akan jebolnya PAD Medan dan tak tertatanya tata ruang serta hilangnya fasilitas umum yang menjadi kewajiban pengusaha perumahanan dalam menjalankan bisnisnya”, tegas Irwansyah, Kamis (08/01/2026).
Dengan tidak adanya tindakan tegas terhadap bangunan tanpa PBG, aktivis ini menduga ada udang dibalik batu hingga pembongkaran hanya dilakukan ‘Ketok Cantik’. Hal ini menimbulkan tanda tanya ada apa dengan Tim Penertiban Pemko Medan yang biasanya tegas. “Ada apa dengan kalian para Tim Penertiban. Jangan jangan ada sesuatu”, tanya Irwansyah. (***).
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan