MANDAILING NATAL II Datapost.id – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M Reza Chairul A. S. SIK., S.H., M. H memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba Tahun 2023, yang berlangsung di halaman apel Mapolres Madina, Senin (10/07/2023) pagi.
Dan untuk gelar Ops paruh Toba 2023 ini mengangkat tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”, yang dihadiri Waka Polres Madina, Para Kabag Polres Madina, Pabung mewakili Dandim 0212/TS, Kadis Perhubungan Kab. Madina, Kajari Madina diwakili, Dansubdenpom l/2-7 Madina, Kasat Pol PP diwakili, Ketua Organda, KBPP Polri.
Kapolda Sumatera (Sumut) Utara Irjen. Pol. R.Z Panca Putra dalam amanatnya yang bacakan Kapolres Madina menyampaikan bahwa pelaksanaan apel gelar pasukan Ops Patuh Toba 2023, agar mari patuhi dan tertertibkan berlalu lintas dalam rangka mewujudkan Kepatuhan dan Ketertiban masyarakat dalam Berlalu Lintas yang merupakan Cermin Moralitas Bangsa.
“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai pengecekan akhir terhadap kesiapan personel berikut kelengkapan sarana dan prasarana pendukungnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,”. ujarnya.
Dalam amanatnya Kapoldasu juga menyampaikan bahwa Operasi Patuh Toba 2023, yakni para pelaksana operasi mampu mengantisipasi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) sebelum dan pada saat dan pasca operasi Patuh toba Tahun 2023, yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya mantan Kabag Ops Polrestabes Medan itu juga mengutarakan Bahwa penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan Etle (Electronik Tilang) dan Teguran di Proritaskan pada (7) Tujuh Pelanggara, Yaitu:
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur;
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI dan Pengemudi Kendaraan Bermotor tidak menggunakan sabuk Keselamatan (Safety Belt);
5. Pengemudi atau Pengendara sepeda motor dalam pengaruh alkohol;
6. Pengemudi atau Pengendara sepeda motor yang melawan arus: dan
7. Pelanggaran melebihi batas kecepatan. (Red)