Tuntut Implementasi UUPA soal Pelabuhan Aceh, Presiden dan Menteri Perhubungan Digugat LBH Kantara.
DATAPOST.ID ACEH TAMIANG – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) secara resmi mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ksp, pada Rabu (24/09/2025).
Gugatan ditujukan/diajukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Direktur LBH Kantara, Muhammad Suhaji, S.H., C.G.A.P., menyatakan bahwa gugatan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas masih dikuasainya pengelolaan pelabuhan di Aceh oleh Pemerintah Pusat melalui PP dan Permenhub. Padahal UUPA secara tegas memberikan kewenangan itu kepada Pemerintah Aceh.
“Ini bukan sekedar soal administrasi, namun menyangkut marwah Otonomi Khusus Aceh dan janji perdamaian MoU Helsinki yang sudah disepakati secara internasional”, tegasnya.
Dalam gugatannya, LBH Kantara mendalilkan bahwa keberadaan PP No. 105 Tahun 2012, PP No. 31 Tahun 2021, dan Permenhub No. 50 Tahun 2021 bertentangan dengan Pasal 19 UUPA.
Seharusnya, kewenangan penuh pengelolaan pelabuhan di Aceh dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh, namun hingga kini masih diambil alih pusat.
Fakta ini bahkan sudah menjadi sorotan publik, sebagaimana diberitakan oleh media dengan judul “Implementasi UU Pemerintah Aceh Masih Minim.”
Muhammad Suhaji menekankan, bahwa gugatan ini sebagai bentuk akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat Aceh.
Menurutnya, wajar bila gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Kuala Simpang karena locus persoalan ada di Aceh.
“Kalau masyarakat Aceh dipaksa menggugat ke Jakarta, itu justru menutup akses keadilan. Hakim harus menafsirkan hukum secara progresif dan berpihak pada rakyat”, tuturnya.
Melalui gugatan ini, lebih lanjut Aji Lingga sapaan akrabnya menegaskan, LBH Kantara menuntut agar Pengadilan Negeri Kuala Simpang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan pelaksanaan Pasal 19 UUPA, menghentikan penerapan peraturan yang bertentangan, serta menyerahkan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandara kepada Pemerintah Aceh.
“Ini bukan hanya perjuangan hukum, tapi juga perjuangan sejarah. Putusan yang adil akan menjadi kemenangan generasi Aceh ke depan dalam menagih janji otonomi yang sejati”, pungkas Aji Lingga mengakhiri. (Rill/red)
Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan