DATAPOST.ID NIAS — Samsudin Gulo warga Desa Lewa-Lewa dipukul tanpa sebab hingga melapor di Polres Nias. Dia berharap terduga pelaku diproses dengan hukum.

Samsudin Gulo, warga Desa Lewa-Lewa, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, mendatangi SPKT Polres Nias pada 22 November 2025, sekira pukul 02.57 Wib. Untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya dengan terlapor Jerniawan Ndraha warga Desa Sisobahili, Kecamatan Gido, Kab. Nias.

Diketahui dalam surat STTLP/B/705/XI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Penganiayaan tersebut terjadi pada Jum’at 21 Oktober 2025, di warung milik Kasiyus Gulo alias Sibaya Juber Dusun II Desa Lewa-Lewa sekira pukul 20.00 Wib.

“Pelapor yang sedang bersantai sambil minum kopi dan bercerita bersama teman-temannya, tiba-tiba terlapor datang di warung itu dan meminum minuman keras. Tidak lama kemudian terlapor mendatangi korban dan langsung memukuli dengan meninju dari belakang bagian kepala tanpa sebab,” tulis dalam surat itu.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Dua IRT di Tanah Karo Diselesaikan dengan RJ

Selanjutnya, saksi sekaligus pemilik warung Kasiyus Gulo, yang melihat kejadian itu langsung menahan terlapor agar tidak meneruskan pemukulan terhadap korban.

“Lalu korban meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan hingga mendatangi SPKT Polres Nias, guna membuat laporan agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” terangnya dalam surat STTLP.

Samsudin Gulo, korban penganiayaan kepada wartawan menjelaskan, pihanya merasa heran atas perbuatan terlapor terhadap dirinya karena sebelumnya antara korban dan terlapor tidak memiliki masalah apapun.

“Saya sedang minum kopi di warung Sibaya Juber Gulo, lalu terlapor datang dan meminum tuak, dan tak lama kemudian terlapor tiba-tiba meninju kepala saya bagian belakang dan telinga saya sebanyak empat kali,” ucap korban, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga :  Putusan PTDH Achiruddin Hasibuan, Badko HMI Sumut Ucapkan Terimakasih Ke Kapolda Sumut

Korban merasa keberatan dan berharap kepada Kapolres Nias, agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam KUHP tindak pidana penganiayaan.

“Atas perbuatan terlapor maka maka saya minta keadilan hukum kepada Bapak Kapolres Nias, agar terlapor dapat diproses dengan hukum sesuai dengan perbuatannya,” harap Samsudin Gulo.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News