DATAPOST.ID MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan keadilan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di Kabupaten Tanah Karo.

Penerapan keadilan restorative justice berdasarkan keputusan yang diambil oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, Senin (16/3/2026) setelah mendengar pemaparan tim jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Korban bernama Buah Hati Br Ginting, yang sedang memanen jagung, dipukul kepalanya hingga terjatuh dan dijambak rambutnya oleh tersangka, Regina Br Sembiring. Konflik ini dipicu oleh sengketa kepemilikan ladang jagung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Solar Subsidi ke Industri, 3 Orang Dibekuk

Penerapan restorative justice dilakukan karena beberapa alasan: tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan, tersangka meminta maaf secara tulus tanpa pengaruh pihak lain, korban ikhlas memaafkan, serta tokoh masyarakat melalui Pejabat Kecamatan dan Kepala Desa meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan tanpa pemidanaan.

Kajati Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ ini sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. “Hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana, melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal untuk menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menambahkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 dan telah diakomodir dalam KUHAP terbaru. “Langkah ini dilakukan untuk melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan,” jelas Rizaldi

Baca Juga :  Polres Nias Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Karyawan Gudang UD. ENU

Dengan penyelesaian melalui jalur restorative justice ini, kedua belah pihak akhirnya berdamai, dan hubungan sosial di masyarakat dapat kembali terjaga dengan baik sebagaimana sebelumnya. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami dj Google News