DATAPOST.ID HAMPARAN PERAK — Diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Spent Bleaching Eart yang merupakan sisa produksi keluar dari PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) melalui pintu belakang.

Sumber media menyebutkan, limbah B3 itu di buang di areal lahan kosong disekitar perusahaan, di Dusun I Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, hingga menjadi timbunan mirip tanah kuning.

Diketahui, sejak Februari 2025 lalu setelah heboh pembuangan limbah B3 Spent Bleacing Eart perusahaan produksi zat penjernih Minyak Goreng ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan menyelidiki hal itu. Pembuangan limbah B3 itu terhenti. Tak diketahui ujung dari proses hukumnya di Polres Pelabuhan Belawan.

Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (01/09/2025) sejak diproses hukum di Polres Pelabuhan Belawan dan ditangani DLHK Sumut pada Februari 2025 lalu, manajemen PT Bukara tak lagi berani membuang limbah ke luar area Pabrik mereka.

Limbah padat berwarna kuning yang merupakan limbah pengolahan Refenery atau bahan penjernih minyak goreng berbahan tanah liat kering (Bentonite) asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor ditimbun dalam area penyimpanan limbah PT Bukara.

Baca Juga :  Perkuat Kerja Sama Bidang Datun, Kanwil Kemenag Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU

“Mungkin karena limbah padat B3 menggunung, maka manajemen PT Bukara putar otak untuk mengatasi luasnya tempat timbunan limbah di area pabrik hingga menghalalkan segala cara dalam membuang limbah berbahaya itu”, katat sumber yang namanya enggan ditulis, Senin (01/09/2025).

Sumber menjelaskan, tempat pembuangan limbah B3 PT Bukara berada di samping Pabrik itu, dapat dengan mudah dilihat oleh Petugas DLHK Sumut dan Polisi jika mengeceknya di lokasi diduga milik WNI Keturunan Tionghoa.

Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) mengecam dugaan pembuangan limbah B3 sembarangan di area terbuka yang merupakan daerah resapan air di Dusun I Hamparan Perak itu.

“Kami meminta Balai Gakkum Kementerian LH Wilayah Sumut, DLHK Sumut dan polisi menyelidiki dugaan dibuangnya Spent Bleacing Eart limbah berbahaya dasar Bentonite, Asam Sulfat (H2SO4) dan kapur Tohor. Jangan sampai lingkungan tercemar dan memakan korban jiwa, tercemarnya air dan matinya habitat air di Sungai dan Laut”, tegas Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Selasa (02/09/2025).

Baca Juga :  Gerak Cepat Tangani Limbah Berbahaya, LIPPSU Apresiasi Kinerja Kadis LHK Sumut dan Minta Izin CV Lima Ribu Dicabut.

Dia menyayangkan lambannya deteksi Pemerintah setempat, DLHK Sumut dan Polisi hingga kejadian pembuangan limbah B3 diduga dilakukan manajemen PT Bukara terus berulang dan tak didapat keterangan ujung dari proses hukum,” bebernya.

Dia menuding, seolah keberadaan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tak terlihat dalam menjaga lingkungan di Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak ini. “Dimana pemerintah dan APH dalam dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkas Hermanto Tarigan.

Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Bukara. Tak satupun manajemen bisa dikonfirmasi saat dihubungi ke manajemen itu belum lama ini. Security PT Bukara mengaku, manajemen tak berada di tempat dan menyarankan wartawan untuk kembali kemudian hari.

Baca Juga :  Hasil Kerja Edy Rahmayadi Tak Sebanding Bobby

PLh Kapolres Belawan, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan belum lama ini.

Dikutip dari website Wikipedia Kapur Tohor alias Kapur Gaping atau Kapur tohor, atau dikenal pula dengan nama kimia kalsium oksida (CaO), adalah hasil pembakaran kapur mentah (kalsium karbonatatau CaCO3) pada suhu kurang lebih 90 derajat Celcius. Jika disiram dengan air, maka kapur tohor akan menghasilkan panas dan berubah menjadi kapur padam (kalsium hidroksida, CaOH)
Saat kapur tohor disiram dengan air, terjadi reaksi sebagai berikut: CaO (s) + H2O (l)  Ca(OH)2 (aq) (ΔHr = −63.7 kJ/mol of CaO).

Dampak Kapur Tohor bagi manusia, Kapur Tohor dapat mengakibatkan alergi atau gatal-gatal.

Namun penyebutan, nama ‘Tanah Kuning Bukara’ atas limbah sisa produksi perusahaan penghasil Bleaching Earth ini memang telah dikenal lama oleh masyarakat yang tak tahu dimulai sejak kapan digunakan sebagai tanah timbun. (***)

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News