DATAPOST.ID MEDAN — Terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU), Rabu (15/10/2025).

Perjanjian Kerja Sama tersebut diteken langsung oleh Kakanwil Kemenag Sumut, H. Ahmad Qosbi Nasution, S.Ag., MM., dan Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution No. 1C Medan.

Kakanwil Kemenag Sumut, H. Ahmad Qosbi dan Kajati Sumut, Harli Siregar menandatangani perjanjian kerjasama bidang Datun disaksikan Plt. Kabag Tu Kanwil Kemenag Sumut, Muksin Batubara dan Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. 

Hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama, Plt. Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd, para Kabid dan Pembimas Kanwil Kemenagsu.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan momen yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Pemkab Madina, Acara Pembukaan HUT Ke-25 Tak Diliput Wartawan

“Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kerjasama ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih. Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, para ASN di Kanwil Kemenag Sumut dapat melakukan kegiatan dengan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku”, ucap Ahmad Qosbi.

Menurutnya, kerjasama ini merupakan bagian dari pendampingan dan konsultasi hukum agar pertanggungjawaban atas capaian kinerja dan realisasi anggaran bisa berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Semoga pertemuan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi kita yang terus menunjukkan komitmen untuk profesional dan akuntabilitas dalam bekerja”, ujarnya.

Ahmad Qosbi juga menyampaikan bahwa saat ini tugas pokok di Kementerian Agama RI semakin ramping, setelah Badan Pengelolaan Jaminan Produk Halal sudah terpisah, ditambah lagi Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Ketua FKI-1 Sergai Minta Polisi Dan Jaksa Periksa Pembangunan Kantor PA Sei Rampah

“Saat ini tugas pokok Kementerian Agama RI adalah pelayanan agama dan keagamaan, serta pendidikan agama dan keagamaan”, tutup Kakanwil, H. Ahmad Qosbi.

Sementara, Kajati Sumut, Harli Siregar mengatakan bahwa kerjasama dengan Kanwil Kemenag Sumut merupakan bagian dari kolaborasi yang baik, apalagi kerjasama ini mengarah pada urusan agama.

Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum yang religius, maka tepat untuk mewujudkan instansi yang baik dan bersih.

Harli Siregar juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama yang memiliki kesadaran betapa pentingnya paham hukum.

“Semoga dengan kolaborasi ini dapat menciptakan suasana yang nyaman dalam bekerja dan dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik”, ucapnya.

Mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini juga mengatakan bahwa Kejati Sumut siap melakukan upaya-upaya konkrit dan bersedia memberikan kontribusi nyata untuk mendampingi Kementerian Agama RI.

Baca Juga :  Kesepakatan Rakor Forkopimda Madina : Pelaku PETI Di Kotanopan Ditindak Tegas

“Bila perlu, kita akan melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di Kanwil Kemenag Sumut agar memahami peraturan dan hukum yang berlaku”, tuturnya mengakhiri.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News