INFO HAJI!!! Besok Dibuka Kembali Tahap II Pelunasan Biaya Haji Jamaah Reguler 1446 H/2025 M
DATAPOST.ID MEDAN — Besok, Senin 24 Maret 2025 dibuka kembali Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jamaah haji reguler yang belum lunas. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini merupakan Tahap II dan akan berlangsung hingga 17 April 2025.
“Sementara Tahap I pelunasan biaya haji untuk jamaah reguler telah ditutup pada 14 Maret 2025 lalu. Untuk jamaah haji Sumatera Utara ada sisa kuota 1.999. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB”, kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenagsu, Zulkifli Sitorus, Minggu (23/03/2025).
Kabid PHU menyebutkan 8.328 kuota haji reguler asal Sumut akan diberangkatkan ke Tanah Suci terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, selebihnya adalah Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah.
Kabid PHU menjelaskan, kategori jamaah haji yang berhak melunasi biaya haji Tahap II adalah, jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, jamaah haji reguler pendamping jamaah haji reguler lanjut usia, jamaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, jamaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas dan jamaah haji reguler cadangan.
Lebih lanjut Kabid PHU menerangkan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.
Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
“Kanwil Kemenag Sumut menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji cadangan pada musim haji tahun 2025 yang terbagi dalam 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara”, jelasnya.
Jumlah calon haji cadangan ini, sambungnya, ada sekitar 30 persen dari jumlah total 7.757 calon haji reguler asal 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Jamaah cadangan ini harus membuat pernyataan. Kalau seandainya tidak berangkat tidak menuntut, meskipun sudah ada yang melunasi biaya haji.
“Sebagaimana Tahap I, jamaah haji reguler yang akan melunasi pada Tahap II juga harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan”, kata Zulkifli Sitorus.
Ia menambahkan, meskipun Tahap II akan dimulai tanggal 24 Maret sampai 17 April 2025, namun sesungguhnya hanya 10 hari kerja karena terdapat libur dan cuti bersama lebaran. “Oleh karena itu, diimbau kepada calon jamaah haji yang akan melunasi Tahap II agar segera mungkin melunasi diawal jangan menunggu batas akhir Tahap II. (Mam)

Tinggalkan Balasan