Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti terkait Korupsi MBG ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp10 Triliun
Ringkasan Berita:
• Kejagung serahkan 6 tersangka korupsi MBG ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus, Selasa (29/9/2026).
• Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan tersangka meliputi Kepala BGN DH, Wakil Kepala SS & LP, Sekretaris Deputi LMI, serta 2 pihak swasta GHS & AYS.
• Dana dialihkan ke luar hubungan bisnis wajar, termasuk pembayaran terkait penetapan titik SPPG, menimbulkan kerugian negara Rp10 triliun.
• Berkas lengkap dengan 233 saksi & 2 ahli, semua dijerat pasal berlapis Tipikor & KUHP Baru.
• Kasus kini masuk tahap penuntutan.
DATAPOST.ID | JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tahap II ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025–2026. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 29 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa enam orang yang diserahkan sebagai tersangka adalah:
1. DH — Kepala BGN periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026;
2. SS — Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 s.d. Juni 2026;
3. LP — Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 s.d. 2 Juni 2026;
4. LMI — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN;
5. GHS — Pihak Swasta;
6. AYS — Pihak Swasta.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Pembuktian didasarkan pada keterangan 233 orang saksi, 2 orang ahli, serta alat bukti surat atau dokumen dan barang bukti elektronik,” jelas Anang Supriatna dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Kapuspenkum mengungkapkan fakta hukum yang ditemukan tim penyidik:
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan para tersangka berupa penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar, termasuk pembayaran yang digunakan untuk diberikan kepada pihak terkait proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG,” ungkapnya.
“Tersangka DH, SS, LP, dan LMI selaku penyelenggara negara, bersama Tersangka GHS dan AYS dari pihak swasta, secara bersama-sama menimbulkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 triliun,” tegas Kapuspenkum.
Tersangka DH, LP, dan SS dijerat dengan pasal berlapis:
– Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001;
– Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara Tersangka LMI, GHS, dan AYS dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 606 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023. (Red)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan