DATAPOST.ID JAKARTA — Ditetapkannya Kadis Pendidikan Mandailing Natal (Madina) DHS sebagai tersangka (TSK) oleh Poldasu dalam kasus dugaan suap atau Korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023, merupakan pintu masuk untuk pengembangan kasus terhadap tersangka lainnya, sebab tidak mungkin dilakukan sendirian.
Demikian ditegaskan Founder Madina Care, Wadih Arrasyid kepada wartawan via WhatsApp, Sabtu (13/01/2024) dari Jakarta.
Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengatakan, bahwa penetapan DHS sebagai tersangka ini merupakan pintu masuk untuk pengembangan kasus dan Tindak Pidana lain yang dilakukan.
“Mustahil DHS bermain sendirian, pasti ada orang yang membantu dan memberi perintah dan juga diberi perintah olehnya,” pungkasnya
Ditegaskan Pria yang menetap di Jakarta ini, permasalahan PPPK ini disinyalir terlalu sistematis, dan sangat mustahil bekerja sendirian.
“Kita sama-sama pahami, kejanggalan ini dilakukan sudah Terstruktur dan Sistematis. Ini kejahatan sistemik, jadi tidak mungkin seorang Kepala Dinas berani melakukan ini tanpa perintah.” ungkapnya.
Adanya 6 orang yang telah dibatalkan oleh Pemkab Madina kelulusannya, menurut Wadih adalah bukti kuat adanya penyelewengan yang dilakukan panitia.
“Sudah ada 6 orang yang dibatalkan, satunya dalam tanda kutip menarik berkas setelah ada kegaduhan. Itu pertanda apa…? Dari sini kita bisa melihat bahwa ini bukan sekedar sebuah kelalaian belaka,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Jum’at (12/01/2024) Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution saat dimintai klarifikasi di Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengakui ada kesilapan-kesilapan yang dilakukan panitia seleksi daerah. Itulah sebabnya sudah ada enam orang yang dibatalkan kelulusannya.
Maka atas dasar pengakuan Bupati Madina itulah, seharusnya Polda Sumut segera kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab kita menduga DHS tidak melakukan hal ini seorang diri.
Kembali ke Bareskrim
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait laporan Madina Care yang dilayangkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu. Senin (15/01/2024) mendatang, Madina Care akan kembali untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses hukum mengenai PPPK Madina tahun 2023 ini.
“Senin ini kita akan kembali ke Bareskrim Polri mempertanyakan perkembangan surat laporan yang telah kita layangkan beberapa hari yang lalu,” paparnya mengakhiri. (TIM)