PANCUR BATU, DATAPOST.ID — Guna memberikan pemahaman hukum kepada Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsoaran untuk mengadakan Penyuluhan Hukum terhadap 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih berstatus Tahanan.
Kegiatan digelar di Ruang Sidang Lapas Pancur Batu, Rabu (19/06/2024). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kasie Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring, staf registrasi dan 5 orang pihak LBH Parsoaran.
Dalam kesempatan itu, Kasi Binadik Lapas Pancur Batu, Jamerlan Saragih menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan supaya warga binaan yang masih berstatus Tahanan dapat memahami syarat apa saja yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan hukum, terutama bagi warga binaan yang kurang mampu.
Hal tersebut, kata Kasi Binadik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang implementasi dari “Negara Hadir” melalui bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sesuai dengan peran dan strategis Kementrian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara pemerintahan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, dinyatakan Negara Hadir melalui bantuan hukum gratis terhadap masyarakat miskin. Dan hal tersebut sesuai dengan peran serta dan strategis Kemenkumham sebagai penyelenggara pemerintahan,” ujar Jamerlan Saragih.
Sementara pihak LBH Parsoaran, Aldoin Sibarani dalam penjelasannya berharap agar warga binaan pemasyarakatan khususnya yang sedang berhadapan dengan hukum agar bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.
Aldoin menambahkan, tujuan dilaksanakan penyuluhan ini guna memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi. “Melalui kegiatan ini, hak bantuan hukum kepada warga binaan diharapkan dapat terwujud, sehingga kesetaraan hukum dan keadilan bagi warga binaan dapat terpenuhi,” pungkas Aldoin Sibarani. (Lubis)