Ringkasan Berita:

• Terpidana perambahan hutan Langkat, Alexander Halim alias Akuang, divonis 10 tahun penjara dan wajib bayar Rp856,8 miliar, namun mangkir pada panggilan eksekusi pertama (14/9/2026) beralasan sakit dan kini diduga kabur ke luar negeri.

• Lahan sitaan 105 hektar sawit sejak Oktober 2022 justru terus dipanen, diperkirakan raup 28.000 ton TBS puluhan miliar rupiah, ditambah 200 hektar lain di kawasan hutan dikelola koperasi miliknya.

• Kejari Langkat akan kirim panggilan kedua 29/9/2026, Akuang sudah dicekal sejak Agustus 2026.

• Kasi Penkum Kejati Sumut minta koordinasi ketat agar lahan tidak terus dimanfaatkan.

• BBKSDA Stabat sedang sosialisasi pemulihan hutan.

• Kasus ini memicu desakan publik agar penegakan hukum tegas dan tidak diskriminatif.



DATAPOST.ID | MEDAN — Proses penegakan hukum atas terpidana perambahan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading–Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, kini diselimuti dugaan kuat bahwa ia telah kabur ke luar negeri. Terpidana yang divonis 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp856,8 miliar itu tidak hadir memenuhi panggilan eksekusi pertama yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Langkat.

Baca Juga :  Bagi Pedagang Yang Akan Menempati Pasar Baru Panyabungan, Ini Persyaratannya!

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Senin (28/9/2026), Akuang yang dikenal sebagai pemimpin Koperasi Sinar Tani Makmur (STM), kini berada di luar negeri. Hal ini terjadi setelah upaya eksekusi yang dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026, gagal dilaksanakan karena terpidana tidak hadir dengan alasan sakit.

Kondisi ini semakin memprihatinkan lantaran lahan yang telah disita justru masih dikelola dan dipanen. Sebanyak 105 hektar perkebunan sawit yang merupakan objek perkara telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 melalui Surat Penyitaan Nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN. Namun hingga kini, lahan tersebut tetap dikerjakan oleh tenaga kerja Koperasi Sinar Tani Makmur, yang diduga berkoordinasi dengan kerabat terpidana yang disebut-sebut sebagai sosok berpengaruh di Sumatera Utara.

Tidak hanya 105 hektar tersebut, koperasi milik Akuang juga diduga mengelola sekitar 200 hektar lahan sawit lain yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut. Jika dihitung sejak penyitaan tahun 2022, hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari lahan sitaan ini diperkirakan mencapai 28.000 ton. Dengan asumsi harga terendah Rp2.700 per kilogram, total nilai yang masuk ke kas koperasi diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Kemenag Sumut Sambut Wajib Halal Oktober 2026: Halal Adalah Perlindungan & Peluang Ekonomi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (28/9/2026), menyatakan bahwa surat panggilan eksekusi kedua akan dikirimkan kepada Akuang pada Selasa, 29 September 2026. Ia menjelaskan ketidakhadiran pada panggilan pertama didasari surat keterangan sakit yang disampaikan keluarga melalui penasihat hukum.

“Kalau kaburnya, saya kurang tahu. Tapi yang jelas saat dipanggil ada surat sakitnya dari keluarga melalui pengacaranya,” ujar Ris Piere, dikutip dari media poskotasumatera.com

Ia juga mengonfirmasi bahwa sejak Agustus 2026, nama Akuang sudah masuk daftar cegah.

Terkait lahan yang terus dipanen, Ris Piere menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum. “Lahan itu objek sitaan kejaksaan, dalam proses hukum, tidak boleh dikuasai dan dipanen,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses permohonan penyerahan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) untuk dipulihkan kembali menjadi kawasan hutan.

Sementara itu, Kepala UPT BBKSDA Stabat, Bobby Novandry, membenarkan adanya aktivitas pengelolaan dan pemanenan di lahan tersebut. Pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan Kejati Sumut sekaligus bersosialisasi kepada para pekerja agar proses penanaman kembali mangrove dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Diduga Mengendap, Proses Hukum Kebakaran Mobil Di SPBU 14229 325 Natal Dipertanyakan

Dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., memberikan penegasan bahwa panggilan kedua akan segera disampaikan Kejari Langkat dalam minggu ini.

Mengenai lahan sitaan, ia menyatakan telah dititipkan kepada instansi terkait dan meminta jajaran Kejari Langkat berkoordinasi aktif agar tidak terjadi pemanfaatan yang tidak berhak.

“Masalah pemanenan seharusnya Kejari Langkat dan dinas yang dititipkan saling berkoordinasi,” pungkas Rizaldi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Akuang melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap. Terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856.801.945.550 atas kerugian ekonomi negara dan kerusakan lingkungan.

Ketidakhadiran Akuang pada panggilan pertama sempat memicu gelombang protes dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara yang menuntut eksekusi tegas, penangkapan, serta pelacakan seluruh aset terpidana tanpa pandang bulu. (rel/***)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News