Diduga Mengendap, Proses Hukum Kebakaran Mobil Di SPBU 14229 325 Natal Dipertanyakan
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Kejadian kebakaran minibus Daihatsu Hijet 1000 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14229325 Natal, Selasa (23/04/24) sudah berlalu lebih kurang 7 bulan, namun hingga Selasa (19/11/2024) belum juga menetapkan tersangka.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dikonfirmasi terkait apakah sudah ada tersangka yang di tetapkan dan juga apakah benar minibus Daihatsu Hijet 1000 yang terbakar tersebut sedang melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi guna di jual ke pengecer.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK belum memberikan jawaban dan juga tanggapan.
Sebelumnya diketahui kebakaran minibus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU 14229325 Natal terjadi Selasa (23/04/24) Pagi. Dan peristiwa ini diduga api dipicu korsleting arus batre mobil minibus naas tersebut pada saat melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite kedalam tanki modifikasi atau kedalam jerigen.
Kuat dugaan BBM bersubsidi tersebut akan diangkut untuk dijual kembali ke pengecer di sekitar Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Penanganan proses penyelidikan kejadian kebakaran minibus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU Natal ini sempat ditangani Unit Reskrim Polsek Natal, kemudian ditarik ke Sat Reskrim Polres Madina untuk tindak lanjut proses penyelidikannya.
Namun hingga Selasa (19/11/2024) penanganan perkara kebakaran ini masih tetap mengendap di Sat Reskrim Polres Madina dan menjadi pertanyaan. (*)


Tinggalkan Balasan