DATAPOST.ID MANDAILING NATAL – Bagi pedagang yang bakal menempati gedung baru, yang berada di Pasar Baru Panyabungan, mulai dilakukan pendataan dan verifikasi oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Verifikasi dan validasi data ini dilakukan, sehubungan akan dilaksanakannya pemungsian pasar tersebut dalam waktu dekat. Dimana, Pasar semi modern terbesar di Kabupaten Mandailing Natal itu sendiri memiliki sebanyak 506 Kios dan 304 Losd.
Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal, Parlin Lubis kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (20/02/2024) menyampaikan, para pedagang yang di data merupakan para pedagang yang mengalami dampak akibat kebakaran pada tahun 2018 yang lalu.
“Verifikasi ini dilakukan sebagai dasar kita untuk melakukan penetapan calon yang nantinya akan menempati Kios dan Losd,” ucapnya.
Sementara, untuk verifikasinya sendiri akan dilakukan dalam tiga tahap. Bagi calon pedagang yang akan menjual pakaian jadi dan bakal, verifikasinya dilaksanakan mulai tanggal 22 sampai dengan 26 Februari 2024.
“Sedangkan, bagi calon pedagang yang menjual emas, pecah belah, sepatu, sembako, aksesoris, elektronik, alat tulis kantor, kosmetik, toko obat, ambal dan jam, akan dilakukan verifikasinya mulai tanggal 27 Februari sampai dengan 3 Maret 2024,” jelas Parlin Lubis.
“Dan untuk Losd akan dilakukan verifikasi mulai tanggal 3 sampai 7 Maret 2024,” imbuhnya.
Maka, dengan dilakukannya pendataan tersebut, sambung Parlin, para calon pedagang yang akan menempati Kios dan Losd diminta untuk menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk domisili Kabupaten Mandailing Natal sebanyak dua lembar.
“Kemudian, foto copy Kartu Keluarga domisili Kabupaten Mandailing Natal sebanyak dua lembar, Pas Photo berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak tiga lembar, Kartu Bukti Pemilik Toko/Kios/Losd, Surat Perjanjian Kepemilikan Toko/Kios/Losd pasar baru Panyabungan atas nama pemohon,” urainya.
Lebih lanjut Parlin Lubis menjelaskan, untuk surat rekomendasi dari Pengelola Pasar, harus membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000, bahwa pemohon adalah benar merupakan pedagang lama Pasar Baru Panyabungan, aktif berjualan menempati Toko, Kios dan Losd serta tidak menyewakannya kepada pihak lain dan Surat Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Semua persyaratan tersebut nantinya dimasukkan kedalam MAP biasa. MAP WARNA MERAH untuk kios pakaian jadi, dan MAP WARNA KUNING untuk kios emas, pecah belah, sepatu, aksesoris, elektronik, toko obat, ambal dan jam. Sedangkan untuk Losd menggunakan MAP WARNA BIRU,” jelasnya Parlin lagi.
Berkas tersebut diantarkan langsung ke Kantor Pasar Baru Panyabungan di Kelurahan Sipolu-Polu, Kecamatan Panyabungan atau untuk informasi lebih lanjutnya dapat menghubungi, Leli Faridah di 0821-6651-8676 dan Dian Novita di 0822 7787-4967. (Putra/Sulfanlbs).